AMMTC Di Labuan Bajo Resmi Ditutup, Hasilkan 16 Dokumen Pemberantasan Kejahatan Lintas Negara

Rabu, 23 Agustus 2023 | 08:44 WIB
AMMTC Di Labuan Bajo Resmi Ditutup, Hasilkan 16 Dokumen Pemberantasan Kejahatan Lintas Negara
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers usai membuka Pertemuan Senior Officials Meeting on Transnational Crimes (SOMTC) yang ke-23, di Royal Ambarrukmo, Selasa (20/6/2023). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut pertemuan ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime atau AMMTC ke-17 yang digelar di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) sejak 21-22 Agustus 2023 telah menghasilkan 16 dokumen. Belasan dokumen tersebut di antaranya berupa tiga deklarasi yang diinisiasi Indonesia.

"Saya infokan di dalam kegiatan AMMTC ke-17 saat ini kita menghasilkan 16 dokumen berupa 4 deklarasi, di mana 3 merupakan inisiatif dari Indonesia dan 1 merupakan inisiatif dari Kamboja, 1 program kerja terkait penyelundupan manusia dan 5 pernyataan bersama dan 6 pedoman teknis," kata Listyo usai menutup AMMTC di Ballroom Hotel Meruorah, Labuan Bajo, NTT, Selasa (22/8/2023).

Listyo mengungkap, deklarasi itu nantinya akan dijadikan landasan negara peserta untuk melakukan upaya konkret operasional dalam melakukan kegiatan penegakan hukum. Khususnya menyangkut kejahatan lintas-negara atau transnasional.

"Seperti police to Police, handling over, joint investigation dan Mutual Legal Assistant. Kemudian meningkatkan pertukaran informasi yang cepat dan aman, meminta barang-barang yang terkait dengan kejahatan transnasional dan memfasilitasi pertukaran ahli dan personel dalam berbagai kegiatan kerjas ama antar negara," tuturnya.

Baca Juga: Kapolri Teken MoU Penanganan Kejahatan Transnasional dengan Enam Negara ASEAN

Adapun, salah satu deklarasi yang diinisiasi Indonesia ialah terkait kerja sama melindungi saksi dan korban kejahatan transnasional.

"Jadi ini adalah komitmen kita bahwa masyarakat merupakan pihak yang dirugikan dari kejahatan tersebut dan kami berkomitmen untuk terus mengembangkan mekanisme perlindungan korban yang efektif dalam bentuk perlindungan fisik pengobatan, psikologis dan pemulihan sosial demi memulihkan hak-hak korban," katanya.

Selain itu, Listyo menyebut deklarasi lainnya yang diinisiasi Indonesia ialah menyangkut pengembangan kemampuan regional terkait peringatan dini dan respon dini.

"Ini juga di inisiasi oleh Indonesia untuk mencegah dan menanggulangi radikalisasi dan kekerasan berbasis ekstrimisme," imbuhnya.

Baca Juga: Beda Jejak Kapolri Listyo Sigit vs Panglima TNI Yudo Margono: Sama-sama Takut Ketemu Megawati?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI