Suara.com - Kasasi yang diajukan oleh terdakwa Aipda Evgiyanto dan jaksa dalam kasus penyelundupan sabu seberat 52 kilogram berakhir antiklimaks. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi tersebut.
Artinya, vonis hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan kepada Aipda Evgiyanto tetap berlaku. Kasus itu juga menambah panjang daftar nama anggota polisi yang terseret dalam pusaran kasus narkoba.
Sebelumnya, mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa juga terseret kasus yang sama. Bedanya, Teddy Minahasa mendapatkan vonis hukuman seumur hidup.
Sementara itu, kasus narkoba yang menjerat Aipda Evgiyanto bermula saat Badan Narkotika Nasional (BNN) mengendus adanya penyelundupan 52 kilogram sabu di Riau pada Juli 2022 lalu.
Baca Juga: Daftar Tanggal Merah Bulan September 2023 Berdasarkan SKB 3 Menteri
Kala itu, Aipda Evgiyanto ditangkap di lapangan parkir Hotel The Zuri Dumai pada Jumat (8/7/2023). Ia dan barang bukti berupa sabu ikut diamankan oleh BNN.
Adapun penangkapan Aipda Evgiyanto merupakan buntut dari penangkapan kurir narkoba yang bernama Yulamto. Keduanya lantas diproses secara hukum dan diadili dengan berkas perkara yang terpisah.
Pada 17 Januari 2023, jaksa menuntut Aipda Evgiyanto dengan hukuman mati. Lalu pada sidang vonis, Pengadilan Negeri (PN) Dumai menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup pada 9 Februari 2023.
Merasa tuntutannya tak dipenuhi, jaksa lalu melakukan banding dan dikabulkan. Ahasil pada 20 Maret 2023, Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru kembali menjatuhi hukuman mati pada Aipda Evgiyanto.
Aipda Evgiyanto lalu mengambil langkah hukum berikutnya, yakni mengajukan kasasi karena tak terima dengan putusan Pengadilan Tinggi.
Baca Juga: Detik-detik Pemotor di Kepala Gading Kabur Tinggalkan Pacarnya saat Ingin Ditilang Polisi
Profil Aipda Evgiyanto
Tak banyak informasi yang bisa ditemukan di dunia maya mengenai sosok Aipda Evgiyanto yang terjerat kasus narkoba.
Dalam sejumlah pemberitaan disebutkan kalau Aipda Evgiyanto merupakan anggota kepolisian yang bertugas di Polres Siak, Provinsi Riau.
Tak hanya divonis di pengadilan, atas kasus narkoba itu, Aipda Evgiyanto juga diproses oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Siak.
Ia diduga melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP) dalam kasus narkoba jenis sabu seberat 52 kilogram itu. Dan terkait dengan pelanggaran itu, Aipda Evgiyanto terancam dipecat dari kesatuannya jika memang terbukti bersalah.
Pada Juli 2022, Kabid Humas Polda Riau saat itu, Kombes Pol Sunarto mengatakan, institusi Polri tidak akan menoleransi segala bentuk keterlibatan anggotanya dalam kasus peredaran narkoba.
Karena itulah, lanjut Kombes Sunarto, kepolisian akan tetap memproses hukum Aipda Evgiyanto sesuai aturan hukum dan ketentuan yang berlaku.
"Tidak ada toleransi oknum (polisi) yang terlibat narkoba. Proses secara tegas," pungkas Kombes Pol Sunarto ketika itu.
Kontributor : Damayanti Kahyangan