Suara.com - Akses pada fasilitas kesehatan menjadi hak dasar bagi setiap warga negara. Namun demikian, masih cukup banyak yang asing dengan istilah UHC BPJS Kesehatan. Mengenal apa itu UHC BPJS Kesehatan bisa menjadi informasi penting yang berguna, untuk akses kesehatan yang optimal.
UHC sendiri merupakan sebuah program yang diagendakan secara global oleh WHO pada anggotanya, agar memastikan setiap warga negara memiliki akses pada fasilitas kesehatan yang memadai untuk menjamin kehidupannya. Lantas seperti apa itu UHC BPJS Kesehatan di Indonesia?
Universal Health Coverage dari WHO
Setidaknya pada UHC yang dilansir oleh WHO terdapat 16 jenis indikator kesehatan dasar yang terbagi ke dalam empat kategori berbeda. Dilansir dari berbagai sumber, penjelasan pada 16 jenis layanan kesehatan tersebut adalah sebagai berikut.
Baca Juga: 6 Manfaat Konsumsi Tahu Bagi Kesehatan: Menu Simpel, Sehat dan Penuh Gizi
1. Kategori I KIA
- Keluarga Berencana
- Antenatal Care
- Imunisasi
- Pneumonia
2. Kategori II Penyakit Menular
- Tuberkulosis atau TBV
- Human Immunodeficiency Virus atau HIV
- Malaria
- Sanitas
3. Kategori III Penyakit Tidak Menular
- Tekanan darah
- Glukosa darah
- Kanker serviks
- Tembakau
4. Kategori IV Kapasitas dan Akses
- Akses Rumah Sakit
- Tenaga kesehatan
- Farmasi
- International Health Regulation atau IHR
Program UHC BPJS Kesehatan
Baca Juga: 4 Manfaat Menonton Film bagi Kesehatan Mental yang Kerap Tidak Disadari
Melaksanakan komando dari WHO, BPJS Kesehatan kemudian mengupayakan tercapainya 16 indikator di atas pada setiap daerah di Indonesia. Tujuannya adalah agar setiap daerah memiliki akses fasilitas kesehatan dan pertanggungan pada kondisi kesehatan mendasar yang diperlukan.
Gerakan ini kemudian dicerna dan dilaksanakan oleh setiap daerah yang ada di Indonesia. Salah satunya melalui program JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional yang penerapannya dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Nantinya setiap oragn yang terdaftar dalam JKN dapat memanfaatkan program UHC dan mendapatkan batuan atas masalah kesehatannya. Pemerintah pun terus mendorong masyarakat tidak mampu untuk mendaftarkan diri ke program JKN meskipun tidak memiliki BPJS Kesehatan.
Berbagai program yang senada dengan semangat UHC dari WHO terus digenjot, dan berupaya maksimal agar dapat mendata seluruh penduduk agar memiliki akses yang diperlukan pada fasilitas kesehatan dan informasi penting terkait kesehatan dasar.
Didukung dengan gerakan di daerah yang terus dilakukan, Indonesia ternyata sudah mencatatkan lebih dari 90% penduduknya dijamin memiliki akses kesehatan lewat program JKN-KIS. Capaian UHC kemudian dapat terus diukur dari indikator ini, yang berarti koverasi negara dalam bidang kesehatan warganya terus membaik.
Poin Penting UHC Menurut WHO
WHO menyatakan UHC adalah penjamin semua orang mempunyai akses kepada layanan kesehatan promotif, preventir, kuratif, dan rehabilitatif yang dibutuhkan dengan mutu yang memadai sehingga efektif, sehingga tidak menimbulkan kesulitan finansial bagi penggunanya.
Beberapa poin yang wajib dicermati dari program besar UHC ini adalah sebagai berikut.
- UHC bukan jaminan kesehatan tak terbatas atau pengobatan gratis
- UHC bukan semata tentang pembiayaan kesehatan, tapi mencakup pengelolaan semua komponen sistem kesehatan
- UHC bukan hanya terbatas pada pembiayaan layanan kesehatan dasar minimal, namun juga harus meningkatkan cakupan pada saat sumber daya sudah makin baik
- UHC bukan hanya mencakup kesehatan perorangan, namun mengupayakan kesehatan masyarakat termasuk promosi kesehatan, penyediaan air bersih, pengendalian nyamuk, dan lain sebagainya
- UHC bukan hanya mengenai peningkatan kesehatan, tapi juga langkah menuju ekuiti, prioritasi pembangunan, serta inklusi dan kohesi sosial
Itu tadi sekilas mengenai apa itu UHC BPJS Kesehatan yang bisa disampaikan, semoga berguna!
Kontributor : I Made Rendika Ardian