Suara.com - Seorang pelajar SMP berinisial MFA (15), nekat melakukan aksi kekerasan terhadap seorang pelajar lainnya yang berinisial FSD (16).
Kekerasan tersebut dilatarbelakangi rasa cemburu lantaran FSD merupakan mantan pacar dari kekasih MFA saat ini.
Meski pihak pengurus lingkungan telah memediasi kasus tersebut, namun pihak keluarga korban ingin meneruskannya ke jalur hukum.
Aksi kekerasan yang dilakukan MFA, terhadap FSD, terekam kamera pengawas atau CCTV dan viral usai banyak akun Instagram yang mengunggahnya.
Baca Juga: Viral Pengeroyokan Seorang Remaja Mirip yang Dilakukan Mario Dandy di Jagakarsa, Pelakunya Bocah SMP
Adapun peristiwa itu terjadi di Jalan Lontar Dalam, RT 4/3, Lenteng Agung, Jagakarsa Jakarta Selatan, pada Sabtu (19/8/2023).
Ketua RW 3, Aswin Anwar, mengatakan setelah kejadian pemilik CCTV melaporkan hasil rekamannya ke group Whatsapp lingkungan RT. Dengan cepat Ketua RT 4, kata Aswin, melakukan pencarian terhadap korban dan pelaku.
“Akhirnya ketahuan, kalau korban warga RT 14, dan pelaku warga RT 6. Sama-sama RW 3,” kata Aswin, kepada Suara.com, di kediamannya, Selasa (22/8/2023).
Setelah mendapat informasi tersebut, kata Aswin, pihak Ketua RT 4, kemudian memanggil kedua anak yang berseteru. namun saat itu belum ada pihak orang tua.
“Dimediasi awal masih antar anak. Mereka berdua sama-sama saling memaafkan,” jelasnya.
Baca Juga: Minta Dibebaskan Di Kasus Penganiayaan David Ozora, Shane Lukas: Saya Juga Korban
Kemudian, masih di hari yang sama, sekira pukul 19.00 WIB, Ketua RT 4, kembali melakukan mediasi, kali ini korban dan pelaku sama-sama didampingi orang tua.
Saat itu, kedua orang tua korban dan pelaku juga bersepakat berdamai dan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
“Bahkan orang tua korban, bisa dikatakan memberikan nasihat kepada si pelaku. Yasudah tapi jangan diulang lagi,” kata Aswin.
Namun, keesokan paginya, orang tua korban, kembali mendatangi pengurus lingkungan. Ia tidak jadi ingin berdamai usai mengetahui kejadian sebenarnya setelah melihat dari rekaman CCTV.
“Orang tua korban tahunya ankanya cuma digampar, gak taunya sampai dicekik, dibanting, terus diinjek. Hal itu yang bikin mereka gagal berdamai,” kata Aswin.
Aswin kemudian kembali melakukan mediasi, dengan memanggil kedua belah pihak, baik korban maupun pelaku, yang di dampingi oleh Ketua RT mereka masing-masing.
Saat itu juga, lanjut Aswin ada Kapolsek Jagakarsa, Kompol Multazam yang menyaksikan mediasi tersebut.
Meski pihak keluarga pelaku sudah mengajukan sejumlah biaya untuk pengobatan, namun pihak keluarga korban tetap tidak ingin berdamai. Mereka kekeh untuk melanjutkan perkara ini melalui proses hukum.
“Karena ini anak di bawah umur, maka kasus ini harus melalui unit PPA, dan unit itu adanya di Polres,” jelas Aswin.
Sebagai Ketua RW selama 6 tahun, Aswin mengaku baru kali ini permasalahan di tingkat warga yang berlanjut sampai proses hukum. Sebelumnya, setiap permasalahan di lingkungannya selalu bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
“Masalah di tingkat warga banyak, tapi baru kali ini yang berlanjut ke polisi. Saya gak bisa ngelarang karena itu hak warga negara,” ucap Aswin.
Kemudian, pada Minggu (20/8) malam, kedua pihak keluarga, antara korban dan pelaku pergi bersama ke Polres Jakarta Selatan. Aswin mengaku, saat ini dirinya tidak tahu soal kelanjutan perkara tersebut.
“Sampai sejauh mana saat ini saya kurang tahu, karena sudah diurus Polres,” tutupnya.