Dinas LH DKI Jakarta Beri Sanksi Denda hingga Rp 300 Ribu ke Warga yang Bakar Sampah

Selasa, 22 Agustus 2023 | 19:08 WIB
Dinas LH DKI Jakarta Beri Sanksi Denda hingga Rp 300 Ribu ke Warga yang Bakar Sampah
Ilustrasi membakar sampah kena bakal dikenakan denda. (pixabay.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta mengeklaim telah melakukan tindakan terhadap setiap warga Jakarta yang membakar sampah dan menimbulkan polusi.

Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto menuturkan penindakan dilakukan bersama Satpol PP berdasarkan laporan yang diadukan masyarakat.

“Jadi, setiap ada pengaduan bakar sampah, yang sampai ke kami itu pasti kami tindaklanjuti. Seinget saya ada beberapa case di Jakarta Selatan," kata Asep dalam rapat bersama Komisi D DPRD DKI Jakarta, Selasa (22/8/2023).

"Walaupun pembakaran sampahnya telah selesai, itu kami temui yang bersangkutan lalu memang kami kenakan sanksi," sambungnya.

Baca Juga: Diduga Gara-gara Bakar Sampah, Sebuah Bedeng dan Mobil Pickup Terbakar di Jakarta Timur

Asep mengungkapkan warga yang terbukti membakar sampah dikenakan sanksi denda sebesar Rp 100.000 sampai Rp 300.000. Dia menilai sanksi yang dikenakan terhadap warga tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera.

"Seinget saya kemarin itu warganya Rp 100.000 sampai Rp 300.000, memang masih bersifat efek jera,“ tandas dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI dari Fraksi Nasdem Nova Harivan Paloh menyoroti kinerja Asep Kuswanto soal penanganan lingkungan di DKI Jakarta.

Pasalnya, dia mengaku meragukan kinerja Asep mengenai ketegasan terhadap aksi yang menimbulkan polusi udara di Jakarta.

"Masih banyak warga yang bakar sampah. Tegur malah dimarahi," kata Nova.

Baca Juga: Gelar Razia, DLH DKI Dapat Duit Segini dari Pembuang Sampah Sembarangan di CFD

Selain itu, Nova juga mempertanyakan kinerja Asep soal Dinas Lingkungan Hidup dalam menangani terhadap kawasan industri yang menggunakan bahan bakar batu bara sehingga memicu polusi.

"Abu batu bara di Marunda. Karena ini seperti apa? Lalu sanksi seperti apa?," tegas Nova.

“Emisi kendaraan tapi kenapa baru sekarang digembar-gembor bahwa kita ada Perda dan Pergub," tambah dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI