Kecewa Dituntut 12 Tahun
Mario Dandy mengaku kecewa karena ia dituntut 12 tahun penjara dalam kasusnya tersebut. Hal tersebut juga disampaikan oleh Mario Dandy dalam pledoinya.
“Saya menyampaikan rasa kecewa atas tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut dengan pidana maksimal tanpa sedikit pun mempertimbangkan alasan yang meringankan,” ujar Mario Dandy saat membacakan pledoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (22/8/2023).
Mario Dandy beralasan bahwa selama ini ia belum pernah berhadapan dengan masalah hukum. Di hadapan majelis hakim, putra Rafael Alun Trisambodo tersebut memohon agar diberikan kesempatan kedua untuk memperbaiki dirinya.
Mengelak Tak Ada Niatan Aniaya David Ozora
Tak hanya itu, Mario Dandy mengaku bahwa ia tidak menyangka peristiwa penganiayaan tersebut bisa terjadi padanya. Hal tersebut dikarenakan seumur hidup Mario Dandy tidak pernah menyukai kekerasan, bahkan sampai memiliki niat atau rencana, atau pikiran melukai seseorang.
“Tak pernah terbayangkan saya dapat melakukan kekerasan yang seharusnya tidak ada dalam pertemuan itu. Saya sungguh menyesali kejadian itu karena memang pada dasarnya, tidak ada niat atau rencana melakukan kekerasan itu,” ujarnya.
Minta Maaf ke Ayah dan Ibu
Dalam sidang tersebut, selain memohon maaf pada keluarga David Ozora, Mario Dandy juga mengucapkan permohonan maaf kepada kedua orang tuanya.
Namun, Mario Dandy lebih mengkhususkan permohonan maaf kepada sang ayah, Rafael Alun karena tindakannya, sang ayah harus terdampak dan justru menyulitkan untuk ayahnya.