Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (22/8/2023).
Dalam persidangan tersebut, Mario Dandy diberikan kesempatan untuk menyampaikan nota pembelaan atas penganiayaannya terhadap David Ozora.
Dalam pledoinya tersebut, Mario Dandy mengaku telah menganiaya David Ozora, ia menyesali semua yang telah terjadi. Mario Dandy juga memohon maaf kepada keluarga David Ozora yang menjadi korban.
Saat membacakan pledoinya, suara Mario Dandy terdengar lirih. Ia tak kuasa menahan tangis terlebih saat menyinggung kedua orang tuanya.
Nangis Ayah Dipenjara
Tangis Mario Dandy pecah pada saat membacakan pledoi atau nota pembelaan untuk sang ayah, yakni Rafael Alun Trisambodo. Dalam pledoinya, Mario Dandy menyampaikan permohonan maaf untuk kedua orang tuanya.
“Saya mengucapkan permohonan maaf saya, kepada kedua orang tua saya, khususnya kepada ayah saya yang oleh karena tindakan saya berdampak,” ucap Mario Dandy lirih.
Minta Keringanan Restitusi
Sebelumnya, Mario Dandy dituntut untuk membayar biaya restitusi terhadap David Ozora senilai Rp 120 miliar. Apabila Mario Dandy tidak mampu membayar restitusi maka akan diganti dengan tambahan kurungan penjara selama 7 tahun.
Baca Juga: Minta Dibebaskan Di Kasus Penganiayaan David Ozora, Shane Lukas: Saya Juga Korban
Mario Dandy pun mengaku siap untuk membayar restitusi sesuai dengan kemampuannya. Ia meminta agar majelis hakim memberikannya keringanan atas biaya restitusi yang dibebankan dengan dalih tidak memiliki penghasilan dan tidak mempunyai harta apapun.
Kecewa Dituntut 12 Tahun
Mario Dandy mengaku kecewa karena ia dituntut 12 tahun penjara dalam kasusnya tersebut. Hal tersebut juga disampaikan oleh Mario Dandy dalam pledoinya.
“Saya menyampaikan rasa kecewa atas tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut dengan pidana maksimal tanpa sedikit pun mempertimbangkan alasan yang meringankan,” ujar Mario Dandy saat membacakan pledoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (22/8/2023).
Mario Dandy beralasan bahwa selama ini ia belum pernah berhadapan dengan masalah hukum. Di hadapan majelis hakim, putra Rafael Alun Trisambodo tersebut memohon agar diberikan kesempatan kedua untuk memperbaiki dirinya.
Mengelak Tak Ada Niatan Aniaya David Ozora
Tak hanya itu, Mario Dandy mengaku bahwa ia tidak menyangka peristiwa penganiayaan tersebut bisa terjadi padanya. Hal tersebut dikarenakan seumur hidup Mario Dandy tidak pernah menyukai kekerasan, bahkan sampai memiliki niat atau rencana, atau pikiran melukai seseorang.
“Tak pernah terbayangkan saya dapat melakukan kekerasan yang seharusnya tidak ada dalam pertemuan itu. Saya sungguh menyesali kejadian itu karena memang pada dasarnya, tidak ada niat atau rencana melakukan kekerasan itu,” ujarnya.
Minta Maaf ke Ayah dan Ibu
Dalam sidang tersebut, selain memohon maaf pada keluarga David Ozora, Mario Dandy juga mengucapkan permohonan maaf kepada kedua orang tuanya.
Namun, Mario Dandy lebih mengkhususkan permohonan maaf kepada sang ayah, Rafael Alun karena tindakannya, sang ayah harus terdampak dan justru menyulitkan untuk ayahnya.
Mario Dandy juga memohon kepada sang ibu yang ia sebut dengan nyata mendapatkan dampak kepahitan dari perbuatannya. Mario Dandy mengaku sangat menyesal karena perbuatannya menganiaya David Ozora karena hal tersebut ternyata berdampak besar dengan kehidupan keluarganya.
Minta Kesempatan Kedua
Mario Dandy meminta kesempatan kedua kepada majelis hakim untuk memperbaiki diri. Ia merasa yakin di usia mudanya ia masih bisa memperbaiki diri menjadi jauh lebih baik dengan meninggalkan cara hidup yang salah.
Ia berjanji akan menjadi pribadi yang baru demi menyongsong masa depan yang lebih baik. Mario yakin, hukuman pidana yang dijatuhkan kepada seseorang tak lain untuk memberikan sebuah pembelajaran.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa