Derai Air Mata Mario Dandy Baca Pleidoi: Minta Maaf ke Ayah Ibu, Ngaku Menyesal

Selasa, 22 Agustus 2023 | 18:29 WIB
Derai Air Mata Mario Dandy Baca Pleidoi: Minta Maaf ke Ayah Ibu, Ngaku Menyesal
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/08/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (22/8/2023).

Dalam persidangan tersebut, Mario Dandy diberikan kesempatan untuk menyampaikan nota pembelaan atas penganiayaannya terhadap David Ozora.

Dalam pledoinya tersebut, Mario Dandy mengaku telah menganiaya David Ozora, ia menyesali semua yang telah terjadi. Mario Dandy juga memohon maaf kepada keluarga David Ozora yang menjadi korban. 

Saat membacakan pledoinya, suara Mario Dandy terdengar lirih. Ia tak kuasa menahan tangis terlebih saat menyinggung kedua orang tuanya.

Nangis Ayah Dipenjara

Tangis Mario Dandy pecah pada saat membacakan pledoi atau nota pembelaan untuk sang ayah, yakni Rafael Alun Trisambodo. Dalam pledoinya, Mario Dandy menyampaikan permohonan maaf untuk kedua orang tuanya.

Saya mengucapkan permohonan maaf saya, kepada kedua orang tua saya, khususnya kepada ayah saya yang oleh karena tindakan saya berdampak,” ucap Mario Dandy lirih.

Minta Keringanan Restitusi

Sebelumnya, Mario Dandy dituntut untuk membayar biaya restitusi terhadap David Ozora senilai Rp 120 miliar. Apabila Mario Dandy tidak mampu membayar restitusi maka akan diganti dengan tambahan kurungan penjara selama 7 tahun.

Baca Juga: Rafael Alun Nyusul Anaknya Mario Dandy ke Meja Hijau, Diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Rabu Depan

Mario Dandy pun mengaku siap untuk membayar restitusi sesuai dengan kemampuannya. Ia meminta agar majelis hakim memberikannya keringanan atas biaya restitusi yang dibebankan dengan dalih tidak memiliki penghasilan dan tidak mempunyai harta apapun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI