Rafael Alun Nyusul Anaknya Mario Dandy ke Meja Hijau, Diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Rabu Depan

Selasa, 22 Agustus 2023 | 17:26 WIB
Rafael Alun Nyusul Anaknya Mario Dandy ke Meja Hijau, Diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Rabu Depan
Tersangka Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo akan jalani persidangan perdana. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Rafael Alun Trisambodo akan segera menyusul anaknya, Mario Dandy, menjalani peradilan di meja hijau.

Rafael dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU pada Rabu 30 Agustus 2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hal itu diketahui berdasarkan laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Rabu 30 Agustus 2023 (pukul) 10.30 WIB sampai selesai, sidang perdana," dikutip Suara.com pada Selasa (22/8/2023).

Baca Juga: Menyesal Videokan David Ozora Dianiaya Mario Dandy, Pleidoi Shane Lukas: Saya Seolah-olah Terhipnotis

Mengutip dari Antara, Rafael Alun didakwa oleh Tim Jaksa KPK dengan pasal gratifikasi, yang mencakup penerimaan gratifikasi sejumlah Rp 16,6 miliar.

Selain itu, dia juga didakwa dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan rincian TPPU periode 2003-2010 sebesar Rp31,7 miliar, TPPU periode 2011-2023 sebesar Rp26 miliar, 2 juta dolar Singapura (sekitar Rp22 miliar), dan 937 ribu dolar AS (sekitar Rp14,3 miliar).

Ali menambahkan bahwa tim jaksa KPK akan merinci semua dugaan perbuatan pidana oleh terdakwa dalam surat dakwaan.

Dengan kasus ini diserahkan ke pengadilan, keputusan penahanan Rafael Alun akan menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.

Rafael Alun Trisambodo telah ditahan dan diberi rompi jingga bertuliskan "Tahanan KPK" pada tanggal 3 April 2023. Dia dituduh menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak terkait dengan hasil pemeriksaan perpajakan. Rafael juga diduga memiliki perusahaan, termasuk PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang bergerak dalam konsultasi pembukuan dan perpajakan, dan menerima uang sebesar 90.000 dolar AS melalui PT AME.

Baca Juga: Lebay Banget, Permintaan Maaf Mario Dandy ke AG di Pengadilan Disorot

Selain itu, penyidik KPK menyita kotak penyimpanan harta yang berisi uang sekitar Rp32,2 miliar dalam bentuk dolar AS, dolar Singapura, dan euro. Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Rafael juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU pada tanggal 10 Mei 2023, setelah itu penyidik KPK mulai menyita aset-aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI