Patok Tarif Jutaan Rupiah, Pegawai Apotek dan Nakes Jual Resep Obat Golongan G Ilegal ke Pengedar

Selasa, 22 Agustus 2023 | 16:57 WIB
Patok Tarif Jutaan Rupiah, Pegawai Apotek dan Nakes Jual Resep Obat Golongan G Ilegal ke Pengedar
Kasus peredaran obat golongan G hingga psikotropika yang melibatkan nakes hingga apoteker. Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya meringkus 26 tersangka. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Kasus peredaran obat golongan G hingga psikotropika yang melibatkan nakes hingga apoteker. Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya meringkus 26 tersangka. (Suara.com/M Yasir)
Kasus peredaran obat golongan G hingga psikotropika yang melibatkan nakes hingga apoteker. Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya meringkus 26 tersangka. (Suara.com/M Yasir)

"Mulai dari importir, pabrikan, sampai yan saat ini yang akan kita lakukan preskon itu terkait dengan penjualan sedian farmasi yang tidak sesuai dengan ketentuan. Baik itu di toko obat, apotik, dan tempat-tempat lainnya seperti klinik," jelasnya.

Dari 26 tersangka, lanjut Ade, beberapa di antaranya merupakan apoteker hingga asisten dokter. Mereka memiliki peran membuat resep palsu yang diperuntukkan bagi para pengedar.

"Oknum karyawan apotek membuat resep obat namun tidak terdaftar sebagai tenaga kesehatan dan tidak memiliki izin praktik," bebernya.

Selain menangkap puluhan tersangka, penyidik dalam perkara ini turut menyita puluhan ribu pil obat. Beberapa di antaranya jenis Tramadol, Alprazolam, Hexymer, hingga Dumolid.

"Apabila ditotal dari empat kasus dari Januari-Agustus total nilai barang sebesar Rp45.668.000.000," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI