Suara.com - Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran obat golongan G hingga psikotropika yang kerap dikonsumsi pelaku tawuran. Total 26 tersangka berhasil ditangkap sepanjang Januari hingga Agustus 2023.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan 26 tersangka yang ditangkap merupakan tindak lanjut dari 22 laporan polisi yang diterima.
"Jadi mulai bulan Januari sampai dengan Agustus ini total sudah ada 22 laporan polisi dan 26 tersangka yang dilakukan upaya paksa penangkapan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/8/2023).
Ade mengungkap puluhan tersangka ini memiliki peran berbeda. Mulai berperan sebagai importir hingga pembuat resep dokter secara tidak resmi.
"Mulai dari importir, pabrikan, sampai yang saat ini yang akan kita lakukan preskon itu terkait dengan penjualan sedian farmasi yang tidak sesuai dengan ketentuan. Baik itu di toko obat, apotek, dan tempat-tempat lainnya seperti klinik," jelasnya.
Dari 26 tersangka, lanjut Ade, beberapa di antaranya merupakan apoteker hingga asisten dokter. Mereka memiliki peran membuat resep palsu yang diperuntukkan bagi para pedagang.
"Oknum karyawan apotek membuat resep obat namun tidak terdaftar sebagai tenaga kesehatan dan tidak memiliki izin praktik," ungkapnya.
Selain mengamankan puluhan tersangka, penyidik dalam perkara ini turut menyita puluhan ribu pil obat. Beberapa di antaranya jenis Tramadol, Alprazolam, Hexymer, hingga Dumolid.
"Apabila ditotal dari empat kasus dari Januari-Agustus total nilai barang sebesar Rp45.668.000.000," pungkasnya.
Baca Juga: Terpergok Hendak Tawuran, Remaja di Jatinegara Kocar-kacir Dikejar Polisi