Mahasiswi Asal Magelang Curi Hp Hingga Laptop Senilai Ratusan Juta, Ditangkap Sepulang Liburan Dari Thailand

Selasa, 22 Agustus 2023 | 16:15 WIB
Mahasiswi Asal Magelang Curi Hp Hingga Laptop Senilai Ratusan Juta, Ditangkap Sepulang Liburan Dari Thailand
Mahasiswi cantik asal Magelang jadi tersangka pencurian, ditangkap usai pulang liburan ke Thailand. (Foto: Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahasiswi berinisial RFP alias Anggi (20) ditangkap usai mencuri 28 MacBook hingga iPhone di gudang ekspedisi. Total kerugian dari aksi kejahatan ini ditaksir mencapai Rp 337 juta.

Diketahui, mahasiswi bernama Anggi itu berasal dari Magelang, Jawa Tengah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut, Anggi ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, pada Senin (14/8/2023). Penangkapan dilakukan terhadap pelaku yang baru saja pulang liburan dari Thailand.

"Ditangkap setelah mendarat di Bandara Soekarno Hatta setelah pulang berlibur dari Thailand," kata Ade kepada wartawan, Selasa (22/8/2023).

Baca Juga: Tangkap Penjual Senpi ke Pegawai KAI Tersangka Teroris, Polisi: Residivis Kasus Serupa

Ade menuturkan, tersangka Anggi melakukan aksi kejahatan ini dengan berpura-pura mengaku sebagai karyawan PT Erajaya. Kemudian yang bersangkutan meminta resi penjualan handphone hingga laptop kepada petugas operator ekspedisi.

"Setelah memiliki resi tersebut, tersangka mengirim ojek online untuk mengambil barang tersebut dengan dalih diperintahkan oleh pemilik barang (pembeli) untuk mengambil barang tersebut," tutur Ade.

Berdasar hasil pemeriksaan awal, tersangka Anggi mengaku telah 28 kali melakukan kasi kejahatan ini. Uang hasil kejahatannya tersebut salah satunya dipergunakan untuk berlibur keluar negeri.

"Tersangka berhasil mendapatkan barang-barang tersebut (sebanyak 28 barang yang terdiri dari Handphone jenis IPhone 14 Pro, MacBook, dan Ipad) senilai Rp 337.458.000," ungkapnya.

Atas perbuatanya kekinian Anggi telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Ia dijerat dengan Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 Juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/ atau dugaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Baca Juga: Tipu Pembeli Seolah-olah Dilengkapi Surat Asli, Penjual Senpi Ilegal Pasang Harga Ratusan Juta Rupiah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI