Suara.com - Kasus Kombes Yulius Bambang Karyanto yang kedapatan nyabu di hotel kini telah mencapai titik klimaksnya. Yulius kini resmi didepak dari kepolisian alias dipecat dari Polri.
Adapun sosok eks anggota Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri tersebut tertangkap basah mengonsumsi narkoba jenis sabu di sebuah hotel di Ibu Kota.
Yulius kala itu juga bersama dengan seorang perempuan yang sekamar dengannya.
Lantas, bagaimana bisa polisi mengendus aksi nyabu Kombes Yulius?
Baca Juga: 5 Fakta Kombes Yulius: Polisi yang Asyik Nyabu Bareng Cewek di Hotel, Kini Dipecat
Awal mula penangkapan Kombes Yulius
Yulius ditangkap di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (6/1/2023) lalu. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya saat itu, Brigjen Mukti Juharsa dalam keterangannya , Sabtu (7/1/2023) mengungkap bahwa Yulius sedang berduaan di sebuah hotel bersama seorang perempuan.
Yulius dan si perempuan kedapatan tengah mengonsumsi narkoba. Sontak, ia bersama rekan perempuannya itu diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Polisi akhirnya berhasil membuktikan bahwa Yulius mengonsumsi sabu pada saat penangkapan tersebut. Sebab, ia positif metamfetamin dan amfetamin atau terbukti mengonsumsi sabu melalui tes urin.
Polisi juga menemukan beberapa barang bukti berupa dua klip plastik sabu yang masing-masing seberat 0,5 gram dan 0,6 gram. Dijumlahkan, total sabu yang berada di tangan Yulius saat ditangkap yakni 1,1 gram.
Baca Juga: Sosok Kombes YBK, Anggota Polri Yang Dipecat Karena Nyabu Bareng Perempuan Di Hotel
Fasilitasi orang lain mengonsumsi narkoba
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Andi Oddang kepada wartawan, Selasa (17/1/2023) ada hal lain yang memberatkan hukuman Yulius.
Yulius dituding tak hanya mengonsumsi narkoba tapi ikut mengajak hingga memfasilitasi orang lain untuk mengonsumsi narkoba.
Sang eks perwira Polri tersebut diketahui memberikan sabu kepada teman perempuan yang ikut ditangkap dengannya di hotel.
Ada beberapa orang lain yang turut terlibat dalam kasus Kombes Yulius, yakni Novi Prihartini alias Revi, Dedi Rusmana alias Bacing, serta Erry Wahyudi alias Bode alias Bodong.
Berkat pelanggaran berat mengonsumsi dan mengajak orang lain nyabu, Yulius dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 116 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Resmi dipecat dari Polri
Yulius harus merelakan kariernya yang ia bangun bertahun-tahun gegara satu gram sabu. Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terhadap Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto buntut kasus penyalahgunaan narkoba.
Sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP yang digelar pada Senin (21/8/2023) menyatakan bahwa Yulius tak berhak lagi berkarier di Polri.
"Sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (21/8/2023) malam.
Kontributor : Armand Ilham