Suara.com - Megawati Soekarnoputri kembali membuat pernyataan heboh dengan meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk membubarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam sejarahnya, KPK dibentuk untuk mengatasi penyakit korupsi akut yang diwariskan Orde Baru. Namun, Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tersebut menilai kerja KPK sudah tidak efektif lagi.
"Saya sampai kadang-kadang bilang sama Pak Jokowi, 'Sudah deh bubarkan saja KPK itu pak, menurut saya nggak efektif'," ucap Megawati dalam sambutan di acara sosialisasi yang digelar oleh BPIP di Tribrata Dharmawangsa, Jakarta Selatan pada Senin (21/8/2023) lalu.
Ia berpendapat kalau kasus korupsi semakin marak terjadi di Indonesia. Mantan Presiden RI ini juga geram dengan penegakan hukum di Tanah Air. "Hayo kalian pergi lah ke bawah, lihat noh rakyat yang masih miskin. Ngapain kamu korupsi akhirnya masuk penjara juga? Bohong kalau enggak kelihatan. Persoalannya penegak hukumnya mau tidak menjalankan hukum di Indonesia ini yang sudah susah payah saya buat? Itu persoalannya. Itu persoalannya, hayo," papar dia.
Baca Juga: Beda Jejak Kapolri Listyo Sigit vs Panglima TNI Yudo Margono: Sama-sama Takut Ketemu Megawati?
Sejarah Pembentukan KPK
Wacana membentuk lembaga yang menangani masalah korupsi di Indonesia mengemuka sejak pemerintahan Presiden B.J. Habibie pada 1999.
Saat itu, terbit Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 yang mengatur tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Undang-undang ini merupakan jawaban dari tuntutan reformasi yakni mewujudkan negara yang bebas dari KKN.
Selanjutnya, di era Presiden Abdurrahman Wahid Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTK) yang dipimpin oleh Hakim Agung Andi Andojo sempat membentuk. Tidak terlalu lama eksis, tim ini justru dibubarkan oleh Mahkamah Agung dan dinilai sebagai kemunduran dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
KPK kemudian resmi dibentuk di era pemerintahan Megawati, orang yang kini malah mengusulkan lembaga tersebut untuk dibubarkan. KPK resmi lahir pada 29 Desember 2003.
Baca Juga: Rekam Jejak Rizal Ramli, Mantan Menteri Bawa Rombongan ke KPK Tagih Kasus Gibran-Kaesang
Dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Taufiequrachman Ruki terpilih menjadi ketua KPK pertama dengan skema voting. Sebelumnya, pensiunan kepolisian ini lulus dalam uji kelayakan dan kepatutan yang diselenggarakan oleh DPR.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni