Suara.com - Terdakwa Shane Lukas memohon dibebaskan dalam kasus penganiayaan berat berencana David Ozora. Permohonan itu disampaikan Shane saat membacakan pleidoi atas tuntutan 5 tahun penjara.
"Sudilah kiranya menerima pembelaan saya ini saya berkeyakinan bahwa kepatuhan. Bahwa sekalipun demikian apabila Yang Mulia, ketua dan anggota majelis hakim sebagai wakil tuhan yang mengutus perkara ini berkenan memberikan putusan bebas kepada saya atau setidaknya putusan lepas dari tuntutan," ujar Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (22/8/2023).
Selain itu, Shane mengaku ia juga merupakan korban dalam kasus ini. Dia mengatakan sama sekali tidak mengetahui masalah yang terjadi antara Mario dan David Ozora.
"Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan bahwa saya juga merasa menjadi korban dalam kejadian ini. Karena dari apa yang saya renungi dan saya dengar selama proses persidangan ini," jelas Shane.
"Saya sama sekali tidak mengetahui banyaknya masalah antara Mario, AG, Amanda dan David, juga orang-orang yang diajak Mario sebelum terjadinya kejadian malam itu," imbuhnya.
Di depan majelis hakim, Shane menyebut ia sebatas mengetahui anak AG (15) yang kala itu merupakan pacar Mario dilecehkan oleh David. Shane juga mengaku sama sekali tidak mengenal AG hingga David.
"Saya hanya mengetahui dari apa yang Mario cerita tentang pacar yang dilecehkan oleh seseorang kepada saya. Saya bahkan tidak mengenal dengan AG, maupun David. Saya kenal AG dan David hanya pada hari itu saja," ucap Shane.
Sebegai informasi, Shane dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa dalam sidang sebelumnya. Namun begitu, jaksa menyatakan Shane telah menyesali perbuatannya ikut menganiaya David.
Jaksa juga membebankan Shane biaya restitusi terhadap David dengan nilai Rp 120 miliar. Jika Shane apabila tidak mampu membayar restitusi itu maka ditambah masa pidananya selama 6 bulan
Baca Juga: Menangis Saat Bacakan Pleidoi, Shane Lukas: Saya Sudah Maafkan Mario Dandy