Suara.com - Kasus narkoba yang menyeret nama perwira menengah (Pamen) Yanma Polri, Kombes Bambang Yulius kini ditangani oleh Divisi Propam Polri.
Yulius terciduk menggunakan narkoba jenis sabu saat sedang 'staycation' dengan seorang wanita berinisial R. Ia ditangkap polisi di sebuah hotel di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Jumat (6/1/2023) lalu.
Penangkapan Yulius dilakukan oleh pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, sebelum kasusnya akhirnya dilimpahkan ke Propam Polri untuk diproses ke jalur hukum.
Lalu, siapa sosok Kombes Yulius dan bagaimana nasibnya saat ini? Simak inilah 5 fakta selengkapnya.
Baca Juga: Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba, Ammar Zoni Minta Didoakan
Pernah ungkap kasus narkoba
Yulius yang berstatus sebagai Perwira Menengah Polri ini diketahui pernah mengungkap kasus narkoba. Pengungkapan itu dilakukan saat dirinya masih menjabat sebagai Dir Polairud Polda Papua pada November 2018 silam.
Saat itu, tim Polda menangkap dua orang pelaku bandar narkoba yang diduga sengaja mendistribusikan narkoba lewat jalur laut. Yulius berhasil menangkap para pelaku yang membawa ganja seberat 55,19 gram dan alat hisap.
Ditangkap saat sedang staycation
Meskipun berstatus sebagai anggota Polri, namun hal ini tidak membuat Yulius menghindari penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga: Sosok Kombes YBK, Anggota Polri Yang Dipecat Karena Nyabu Bareng Perempuan Di Hotel
Usai dilakukannya pemantauan oleh pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Yulius ditangkap di salah satu hotel di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Jumat, (06/01/2023).
Saat ditangkap, Yulius diketahui sedang bersama seorang wanita berinisial R. Keduanya diketahui sudah menginap di hotel tersebut sejak 2 hari sebelum penangkapan Yulius.
Positif gunakan narkoba
Tak hanya ditemukan sedang bersama wanita yang bukan istrinya, pihak polisi yang menggeledah kamar hotel tempat Yulius dan R bermalam. Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,5 gram dan 0,6 gram yang dimasukkan ke plastik klip.
Pihak Polda Metro Jaya juga melakukan tes urin terhadap Yulius. Hasilnya, Yulius dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu yang diduga dipakainya saat menginap bersama R.
Dipecat dari Polri
Setelah lebih dari 7 bulan proses penyelidikan dan pelimpahan kasus ke Divisi Propam Polri, akhirnya sidang kode etik untuk mengadili Kombes Yulius digelar di ruang sidang Propam Mabes Polri pada Senin (21/8/2023).
Pihak Propam Polri pun resmi memecat Kombes Yulius secara tidak hormat (PTDH) akibat kasus penyalahgunaan narkoba dan kode etik yang dilanggarnya.
Ajukan banding
PTDH sebagai sanksi yang dijatuhkan kepada Yulius membuatnya tak terima. Pihak Yulius pun mengajukan banding atas keputusan Propam Polri untuk memecatnya dari keanggotaan Polri.
Hal ini pun diungkap oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan
"Pelanggar (Kombes Yulius) menyatakan akan mengajukan banding," ujar Ahmad dalam keterangannya pada Senin (21/8/2023) kemarin pasca sidang kode etik Yulius digelar.
Kontributor : Dea Nabila