Suara.com - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dikenal dengan sebutan 'Bos Dalem' di Mahkamah Agung (MA). Hal itu terungkap berdasarkan memori kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi ke MA yang sudah terdaftar di Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.
KPK mengajukan kasasi karena Gazalba divonis bebas dari kasus suap pengurusan perkara di MA oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
"Tim Jaksa memberikan landasan argumentasi sebagaimana fakta hukum yang digali dan terungkap selama proses persidangan, di antaranya terdakwa dikenal dengan sebutan 'Bos Dalem' yang diketahui sejumlah saksi sebagai salah satu hakim yang memutus perkara kasasi dari Budiman Gandi Suparman," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (22/8/2023).
Dalam memori kasasi, KPK juga menyebut Gazalba memerintahkan menghapus percakapan Whatsapp setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan atau OTT pada perkara ini.
Baca Juga: Lawan Vonis Bebas Hakim Agung Gazalba Saleh, KPK Resmi Ajukan Kasasi ke MA
KPK juga menemukan adanya percakapan Whatsapp antara Redhy Novarisza dan Prasetio Nugroho yang membahas uang jajan untuk Gazalba yang akan berangkat umroh.
"Percakapan Whatsapp antara Redhy Novarisza dan Prasetio Nugroho yang mempertegas Terdakwa sebagai sosok 'Bos Dalem' dimana menyebutkan pemberian uang dengan kalimat 'buat tambah jajan di Mekah'," kata Ali.
"Yang bertepatan dengan terdakwa yang akan menjalani ibadah umroh dan hal ini bersesuaian dengan pengakuan Terdakwa yang memang menjalani ibadah umroh pasca adanya pemberian uang pengurusan perkara," jelasnya.
Divonis Bebas
Gazalba dinyatakan bebas berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung pada Selasa (1/8/2023) kemarin. Majelis Hakim menyebut Gazalba Saleh tidak terbukti bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara di MA.
Baca Juga: Profil 5 Hakim Agung yang Adili Kasasi Ferdy Sambo, Tak Semua Setuju Hukuman Dipotong
Gazalba Saleh sebelumnya jadi terdakwa bersama dua anak buahnya karena diduga menerima suap senilai Rp 2,2 miliar untuk memvonis Budiman Gandi Suparman 5 tahun penjara, pada perkara perselisihan internal koperasi simpan pinjam ID (KSP Intidana).
Dana itu diduga diberikan Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) yang memperkarakan Budiman.