Islam secara spesifik memperbolehkan poligami, namun tidak mengizinkan poliandri. Menurut Ustaz Abdul Somad atau UAS, jika seorang perempuan menikahi dua orang pria secara bersamaan, maka artinya perempuan itu melakukan zina dengan suami keduanya.
"Jika misalnya perempuan Indonesia memiliki suami, lantas bekerja di Arab Saudi, lalu di sana dia (perempuan) menikah dengan pria lain, maka selama dia berhubungan dengan suami kedua, hukumnya zina (dianggap melakukan perzinahan dalam Islam)," ungkap UAS dalam salah satu ceramahnya.
Maka bagi seorang perempuan jika ingin menikah dengan pria lain, wajib melakukan perceraian dahulu dengan suaminya.
"Jika (sang perempuan) ingin menikah dengan pria kedua, maka dia (perempuan) harus bercerai dulu dengan suami pertama," sambungnya.
Sementara itu terkait dosa, UAS menjelaskan bahwa suami pertama jadi sosok yang berdosa karena tidak bisa menjadi imam bagi istrinya.
"Siapa yang berdosa (jika terjadi poliandri)? Suami pertama (yang berdosa), karena setiap kamu pemimpin wahai suami, kau akan dituntut di hadapan Allah," ucap UAS.
Kemudian yang berdosa kedua disebut oleh UAS adalah orang yang menikahkan perempuan dan pria keduanya itu.
"Kedua siapa (yang berdosa)? Ya yang berani menikahkan (perempuan dengan pria kedua). Begitu sudah banyak pengajian, mustahil dia (penghulu yang menikahkan) tidak tahu kalau perbuatan dia melanggar hukum dan agama," jelas sang ustaz.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Baca Juga: Geger Poliandri Maut di Bone, Menengok Aturan Hukum Poliandri di Indonesia: Sama Seperti Poligami?