Pengacara Minta kepada Hakim agar Mario Dandy Dapat Hukuman Ringan dalam Kasus Penganiayaan David Ozora

Selasa, 22 Agustus 2023 | 14:27 WIB
Pengacara Minta kepada Hakim agar Mario Dandy Dapat Hukuman Ringan dalam Kasus Penganiayaan David Ozora
Mario Dandy membacakan pledoi atau nota pembelaan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (22/8/2023) [Suara.com/Rakha Arlyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara terdakwa Mario Dandy Satriyo baru saja rampung membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.

Dalam pleidoinya, pengacara Mario meminta majelis hakim menyatakan kliennya tidak bersalah dalam perkara ini.

"Dengan kerendahan hati dan penuh harap agar majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini. Pertama, menyatakan Mario Dandy tak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata pengacara Mario di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (22/8/2023).

Selain itu, pengacara Mario juga memohon agar majelis hakim memutuskan kliennya tidak melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 355 Ayat 2 KUHP juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 76 C juncto pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Baca Juga: Kecewa Dituntut 12 Tahun Bui Gegara Aniaya David Ozora, Mario Dandy: Saya Tak Ada Niatan Lakukan Kekerasan

Pengacara Mario juga menyatakan, menolak atas hitung-hitungan biaya restitusi senilai Rp 120 miliar yang diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya atau seadil adilnya terhadap Mario Dandy. Menolak perhitungan restitusi LPSK karena tidak dibuat berdasarkan peraturan undang-undang yang berlaku," jelas pengacara Mario.

Sebagaimana diketahui, Mario dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa pada sidang sebelumnya. Jaksa menyatakan perbuatan Mario kepada David tidak manusiawi dan sadis.

Dalam tuntutannya, tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan perbuatan Mario.

Mario juga dibebankan biaya restitusi terhadap David dengan nilai Rp 120 miliar. Jika Mario tidak mampu membayar biaya restitusi maka diganti dengan tambahan kurungan penjara selama 7 tahun.

Baca Juga: Rafael Menolak, Mario Dandy Siap Bayar Restitusi David Ozora Rp120 M Tapi Minta Keringanan: Saya Belum Punya Penghasilan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI