Suara.com - Terdakwa Mario Dandy Satriyo menyampaikan permintaan maaf untuk mantan kekasihnya anak AG (15) ketika membacakan pleidoi atas tuntutan 12 tahun bui di sidang kasus penganiayaan berat David Ozora.
Mario merasa atas perbuatannya AG terseret kasus hukum. Dia mengaku telah mengecewakan AG.
"Saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf kepada A**** G***a, terlebih terlebih orangtuanya yang telah memberikan kepercayaan kepada saya. Namun oleh karena perbuatan saya, telah memberikan kekecewaan yang begitu besar," kata Mario saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (22/8/2023).
Mario juga mengatakan, tidak pernah membayangkan hubungannya dengan AG kini harus dihadapkan dengan cobaan yang begitu besar. Dia mengaku menyesal telah membuat AG terlibat dalam kasus ini.
"Tak pernah terbayangkan hubungan yang kita jalani, mendapatkan cobaan yang begitu berat terpisah jarak dan waktu dan kerinduan yang mendalam," kata Mario Dandy.
"Tidak ada hari yang terlewatkan tanpa menyesali perbuatan saya yang mengakibatkan orang yang saya sangat sayangi terlibat dalam permasalahan ini, yang kemudian menempatkannya pada kondisi terburuk dalam hidupnya," katanya.
Adapun AG kini sudah dijebloskan ke Lapas Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang. AG divonis 3,5 tahun penjara di kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.
Sementara Mario dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya. Jaksa menyatakan perbuatan Mario kepada David tidak manusiawi dan sadis.
Dalam tuntutannya, tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan perbuatan Mario.
Mario juga dibebankan biaya restitusi terhadap David dengan nilai Rp 120 miliar. Jika Mario tidak mampu membayar biaya restitusi maka diganti dengan tambahan kurungan penjara selama tujuh tahun.