Rekam Jejak Rizal Ramli, Mantan Menteri Bawa Rombongan ke KPK Tagih Kasus Gibran-Kaesang

Selasa, 22 Agustus 2023 | 13:50 WIB
Rekam Jejak Rizal Ramli, Mantan Menteri Bawa Rombongan ke KPK Tagih Kasus Gibran-Kaesang
Rizal Ramli dan Amien Rais berserta rombongan mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Senin (21/8/2023). [Suara/com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Mantan Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli dan Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais serta beberapa orang mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Senin, 21 Agustus 2023 siang. Usut punya usut, kedatangan mereka ternyata hanya ingin bertemu dengan pemimpin KPK.

Rizal menjelaskan bahwa ia mendatangi KPK untuk mempertanyakan proses laporan dugaan korupsi dengan terlapor Wali Kota Surakarta (Solo) Gibran Rakabuming Raka dan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep. Laporan tersebut dilaporkan oleh dosen UNJ, Ubedillah Badrun pada bulan Januari 2022 lalu.

Namun, berdasarkan keterangan dari Rizal Ramli, pimpinan KPK tidak memiliki nyali dan itikad yang baik. Ia dan rombongannya juga merasa disambut dengan tidak baik yakni dengan arogansi kesombongan birokrasi.

Ubedillah Badrun sebagai pelapor juga turut hadir dalam rombongan Amien Rais dan Rizal Ramli ke KPK. Ia mengaku pihaknya memiliki bukti baru tentang laporannya yang hendak disampaikan kepada pimpinan KPK.

Rizal Ramli dan rombongan mendatangi gedung KPK pada pukul 13.28 WIB. Tampak juga beberapa elemen masyarakat turut hadir dalam rombongan Amien dan Rizal. Rombongan tersebut terdiri dari perwakilan mahasiswa sampai dengan kelompok ibu-ibu.

Lantas, seperti apakah rekam jejak Rizal Ramli, mantan menteri yang membawa rombongan ke KPK tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Rekam Jejak Rizal Ramli

Sejak mahasiswa, sosok Rizal Ramli sudah menempatkan diri sebagai pejuang demokrasi dan keadilan yang memihak kepada masyarakat.

Pada tahun 1976, Rizal Ramli sudah menjadi konseptor dan juga penggerak Gerakan Anti Kebodohan (GAK) sebagai tanggung jawab moral terhadap sekitar delapan juta anak Indonesia yang tidak bisa mengenyam pendidikan karena persoalan ekonomi kala itu.

Baca Juga: Ini Kekayaan Nyoman Darmanta, Pejabat Asal Gianyar yang Jadi Tersangka Korupsi

Gerakan tersebut yang kemudian menghasilkan Undang-Undang Wajib Belajar, sejak tahun 1984. Dua tahun berselang atau tepatnya pada tahun 1978, Rizal Ramli menjadi tokoh aktivis mahasiswa yang menentang sistem pemerintahan otoritarianisme Orde Baru yang sarat dengan tindakan Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) serta berbagai pelanggaran konstitusi lainnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI