Mantan Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli dan Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais serta beberapa orang mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Senin, 21 Agustus 2023 siang. Usut punya usut, kedatangan mereka ternyata hanya ingin bertemu dengan pemimpin KPK.
Rizal menjelaskan bahwa ia mendatangi KPK untuk mempertanyakan proses laporan dugaan korupsi dengan terlapor Wali Kota Surakarta (Solo) Gibran Rakabuming Raka dan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep. Laporan tersebut dilaporkan oleh dosen UNJ, Ubedillah Badrun pada bulan Januari 2022 lalu.
Namun, berdasarkan keterangan dari Rizal Ramli, pimpinan KPK tidak memiliki nyali dan itikad yang baik. Ia dan rombongannya juga merasa disambut dengan tidak baik yakni dengan arogansi kesombongan birokrasi.
Ubedillah Badrun sebagai pelapor juga turut hadir dalam rombongan Amien Rais dan Rizal Ramli ke KPK. Ia mengaku pihaknya memiliki bukti baru tentang laporannya yang hendak disampaikan kepada pimpinan KPK.
Baca Juga: Ini Kekayaan Nyoman Darmanta, Pejabat Asal Gianyar yang Jadi Tersangka Korupsi
Rizal Ramli dan rombongan mendatangi gedung KPK pada pukul 13.28 WIB. Tampak juga beberapa elemen masyarakat turut hadir dalam rombongan Amien dan Rizal. Rombongan tersebut terdiri dari perwakilan mahasiswa sampai dengan kelompok ibu-ibu.
Lantas, seperti apakah rekam jejak Rizal Ramli, mantan menteri yang membawa rombongan ke KPK tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Rekam Jejak Rizal Ramli
Sejak mahasiswa, sosok Rizal Ramli sudah menempatkan diri sebagai pejuang demokrasi dan keadilan yang memihak kepada masyarakat.
Pada tahun 1976, Rizal Ramli sudah menjadi konseptor dan juga penggerak Gerakan Anti Kebodohan (GAK) sebagai tanggung jawab moral terhadap sekitar delapan juta anak Indonesia yang tidak bisa mengenyam pendidikan karena persoalan ekonomi kala itu.
Gerakan tersebut yang kemudian menghasilkan Undang-Undang Wajib Belajar, sejak tahun 1984. Dua tahun berselang atau tepatnya pada tahun 1978, Rizal Ramli menjadi tokoh aktivis mahasiswa yang menentang sistem pemerintahan otoritarianisme Orde Baru yang sarat dengan tindakan Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) serta berbagai pelanggaran konstitusi lainnya.
Perjuangan tersebut bahkan sampai diberikan hukuman penjara selama kurang lebih 1,5 tahun di penjara militer dan Sukamiskin.
Pada bidang ekonomi, kemampuan Rizal Ramli sudah tak lagi diragukan. Rizal Ramli sudah mendapatkan reputasi yang baik di dunia internasional.
Rekam jejak tersebut dibuktikan saat Rizal Ramli memegang jabatan sebagai menteri Bidang Perekonomian serta beberapa jabatan lain, baik itu saat era Presiden Abdurrahman Wahid, dan Presiden Joko Widodo sebagai Menko Maritim dan Sumber Daya.
Pada tahun 2009, Rizal Ramli didukung oleh 12 partai politik peserta pemilu untuk menjadi calon presiden Indonesia. Partai-partai tersebut dinamakan Blok Perubahan dan berhasil mendapatkan suara sebesar 11,88 persen, dengan kader-kader yang menempati ribuan kursi DPRD di Tingkat Provinsi dan Kabupaten.
Namun, partai-partai yang sudah lulus verifikasi ini tidak bisa mencalonkan sebagai presiden karena adanya presidential threshold 20 persen.
Di satu sisi, parpol harus menyerap aspirasi dari rakyat atas tokoh Rizal Ramli yang selama ini dicari sebagai pejuang nasib rakyat untuk maju menjadi calon presiden 2024.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa