Suara.com - Sidang gugatan perdata terhadap Rocky Gerung akhirnya ditunda hingga 7 September 2023 mendatang.
Penundaan dilakukan karena penggugat atas nama David Tobing salah mencantumkan alamat Rocky.
"Jadi sidang kita tunda hari Kamis tanggal 7 September. Agendanya adalah panggilan untuk tergugat," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (22/8/2023).
Hakim menyatakan, pihak David Tobing salah mencantumkan alamat Rocky Gerung sehingga surat panggilan persidangan tidak sampai kepada tergugat.
Selepas sidang, David Tobing membantah telah salah mencantumkan alamat Rocky Gerung. David mengaku alamat Rocky yang dicantumkannya berdasarkan salinan Putusan Mahkamah Konstitusi tentang uji materi ambang batas pemilu atau Pemilu Threshold dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Saat itu, Rocky Gerung diketahui merupakan satu dari sejumlah pemohon uji materi tersebut. David menyebut, alamat yang dilampirkan sudah berdasarkan data KTP Rocky Gerung dalam putusan tersebut.
Rocky mencantumkan alamat di Jalan Pisang Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Di dalam putusan MK alamat Rocky Gerung adalah di Jalan Pisang, Pasar Minggu dan dia di dalam putusan ini meyantumkan KTP-nya. Jadi saya enggak sembarang gugat, saya enggak gugat di Sentul, orang itu cuma sekali-sekali kok dia di sana,” kata David selepas sidang.
Lebih lanjut, David menjelaskan alasannua menggugat Rocky. Dia menilai gugatan itu agar orang tidak berbicara semena-mena berbicara.
Baca Juga: Digugat Pengacara David Tobing ke PN Jaksel, Rocky Gerung: Absurd!
"Itu harus berbicara jangan hanya mencaci-maki tapi mencarikan solusi. Itu yang saya jadikan alasan saya menggugat," kata dia.