Hakim Marahi Pejabat BAKTI Kominfo karena Kelebihan Bayar Rp1,7 Triliun: Ini Buktikan Saudara Hanya Lihat Kertas!

Selasa, 22 Agustus 2023 | 13:41 WIB
Hakim Marahi Pejabat BAKTI Kominfo karena Kelebihan Bayar Rp1,7 Triliun: Ini Buktikan Saudara Hanya Lihat Kertas!
Johnny G Plate dan dua terdakwa lainnya saat menjalani sidang dakwaan kasus korupsi BTS Kominfo. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pada perkara ini terdapat delapan tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung, di antaranya mantan Menkominfo,  Johnny G Plate; Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto. 

Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima sekaliugs Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Muhammad Yusrizki; dan Windi Purnama pihak swasta, diduga kepercayaan Irwan Hermawan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI