Suara.com - BTS 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Bakti Kominfo) direncanakan dibangun di 7.904 lokasi. Pada persidangan terungkap tidak semua lokasi didatangi, karena alasan konsorsium sebagai pemegang proyek tidak sangggup.
Hal itu terungkap saat Hakim Ketua Fahzal Hendri mencecar Senior Manajer Implementasi BAKTI, Erwien Kurniawan yang dihadirkan sebagai saksi untuk untuk tiga terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
Hakim bertanya dari 7.904 BTS 4G yang akan dibangun apakah sudah didatangi seluruhnya. Erwien menjawab pada tahap pertama yang didatangi hanya 4200 lokasi.
"Tahap dua tidak semuanya didatangi," kata Erwien di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (22/8/2023).
Baca Juga: Buat Bayar Denda Pidana Kasus BTS 4G, Maqdir Ismail Sebut Irwan Hermawan Diberi Uang Rp27 M
"Tidak semuanya didatangi, nah, mulai terkuak barang. Apakah, berapa jumlahnya semua yang betul-betul didatangi," tanya hakim kembali.
Dijawab Erwien dari 7.904 BTS 4G, yang didatangi seluruhnya 5.618 lokasi. Hakim lantas bertanya mengapa seluruhnya tidak didatangi.
"Karena konsorsium tidak sanggup mengerjakan di lokasi sisanya," jawab Erwien.
Hakim lantas kesal dengan jawaban Erwien itu, mengingat sejumlah perusahaan yang tergabung dalam konsorsium sudah menandatangi kontrak pengerjaannya.
"Dia menandatangani kontrak dengan titik koordinat 7.900 sekian, lalu konsorsium pula, ngapain tergantung pada konsorsium? Kenapa? Karena 7.904 titik itu, itulah yang diusulkan anggarannya, Pak. Kalau begitu, 5.600 sekian, berarti di luar itu tidak akurat itu titik koordinatnya," tegas Hakim.
Baca Juga: Maqdir Ismail Sebut Irwan Hermawan Diberi Uang Rp 27 Miliar Buat Bayar Denda Pidana Kasus BTS 4G
Rugikan Negara Rp 8 Triliun
Korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun dari anggaran Rp 10 triliun.
Pada perkara ini terdapat delapan tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung, di antaranya Johnny G Plaet selaku Menteri Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.
Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH), Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki, juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, dan Windi Purnama pihak swasta (diduga kepercayaan Irwan Hermawan).