Suara.com - Terdakwa Mario Dandy Satriyo mengaku siap membayar restitusi atas tindakannya menganiaya David Ozora. Adapun biaya restitusi yang dalam tuntutan jaksa adalah Rp120 miliar. Hal ini yang justru berbeda dengan ucapan ayahnya, Rafael Alun Trisambodo yang menolak untuk membayar restitusi atas ulah anaknya.
Pernyataan itu disampaikan Mario Dandy saat membacakan pleidoi dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (22/8/2023).
“Maka dengan itikad baik saya bersedia membayar restitusi sesuai dengan kemampuan dan kondisi saya,” kata Mario saat membacakan pleidoinya.
Meski begitu, Mario meminta agar majelis hakim memberikan untuk keringanan. Mario beralasan kini tidak memiliki penghasilan dan tak memiliki harta apapun.
Baca Juga: Rafael Alun Dipenjara Gegara Ulah Anaknya, Mario Dandy Mewek Baca Pleidoi: Saya Beri Luka Mendalam
“Saat ini saya sedang menjalani hukuman pidana, belum mempunyai penghasilan dan tidak memiliki harta apa pun,” tutur Mario.
“Saya memohon kepada majelis hakim yang mulia agar dapat mempertimbangkan hal ini sesuai dengan kondisi saya dan hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Selain itu, Mario juga mengaku terkejut jaksa mengajukan biaya restitusi yang mencapai angka Rp 120 miliar.
“Saya juga ingin menyampaikan bahwa saya sangat terkejut ketika mendengar restitusi yang disampaikan jaksa penuntut umum,” jelas Mario.
Surat dari Rafael Alun
Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo mengaku menolak untuk membayar biaya restitusi atas perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh anaknya kepada David Ozora.
Penolakan itu disampaikan oleh Rafael dalam suratnya yang dibacakan oleh pengacara Mario, Andreas Nahot Silitonga, dalam sidang lanjutan perkara penganiayaan berat berencana David Ozora.
"Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut," kata Rafael dalam suratnya dibacakan Nahot di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/7).
Menurut Rafael, Mario merupakan pribadi dewasa yang harus bertanggung jawab untuk menanggung biaya restitusi. Dalam suratnya, Rafael mengaku pihaknya memang sempat menawarkan bantuan untuk membayar biaya perawatan David.
Namun begitu, ketika Rafael sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), kondisi keluarga langsung berubah.
"Namun saat ini kami mohon untuk dipahami kondisi keuangan teraktual keluarga kami yaitu sudah tidak ada kesanggupan serta tidak memungkinkan untuk memberikan bantuan dari segi finansial," lanjut Rafael.
Rafael mengaku aset miliknya dan keluarga kini sudah disita, berikut dengan rekening pribadi sudah diblokir.
"Aset-aset kami sekeluarga dan rekening sudah diblokir oleh KPK dalam rangka penetapan saya sebagai tersangka sebuah tindak pidana dugaan gratifikasi," kata dia.
Sebagaimana diketahui, Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa pada sidang sebelumnya. Jaksa menyatakan perbuatan Mario kepada David tidak manusiawi dan sadis.
Dalam tuntutannya, tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan perbuatan Mario.
Mario juga dibebankan biaya restitusi terhadap David dengan nilai Rp 120 miliar. Jika Mario tidak mampu membayar biaya restitusi maka diganti dengan tambahan kurungan penjara selama 7 tahun.