Ada kemungkinan pelaku kabur ke Malaysia, mengingat ia bekerja di sana. Kapolres Bone AKBP Arief Doddy pun meminta pihaknya berkoordinasi dengan Polres Pare, Polres Pelabuhan, dan Bandara Sultan Hasanuddin terkait hal tersebut.
Korban diautopsi
Korban alami luka yang parah usai diserang oleh pelaku. Usai dinyatakan tak bernyawa, jasad korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tenriawaru Bone untuk diautopsi. Sementara soal pemakaman, belum diketahui.
Suami pertama meninggal
SR diketahui telah menikah sebanyak tiga kali. Kepala Desa Paccing, Indriati mengatakan, suami pertama wanita itu sudah meninggal dunia. Ia kemudian menikah lagi dengan AS dan dikaruniai seorang anak. Lalu, setelahnya, ia dinikahi oleh pelaku, SN.
Hukum poliandri
Poliandri di Indonesia sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 3 tentang Perkawinan. Pada ayat 1 disebutkan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Lalu, wanita pun hanya boleh memiliki satu orang suami.
Kemudian, dalam ayat 2, pengadilan mengizinkan seorang suami untuk beristri lebih dari satu orang jika dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan. UU itu menganut asas monogami, sehingga istri hanya boleh menikah dengan seorang suami.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Baca Juga: 7 Cara Memaafkan Suami Selingkuh, Buat Kesepakatan Baru!