6 Fakta Poliandri Berdarah di Bone: Suami Ketiga Bunuh Suami Kedua, Ini Nasib Suami Pertama

Ruth Meliana Suara.Com
Selasa, 22 Agustus 2023 | 12:33 WIB
6 Fakta Poliandri Berdarah di Bone: Suami Ketiga Bunuh Suami Kedua, Ini Nasib Suami Pertama
Ilustrasi poliandri. [IstockPhoto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Poliandri atau seorang istri yang punya lebih dari satu suami berujung maut menimpa wanita Bone berinisial SR (22). Suami keduanya, AS (31) tewas mengenaskan usai dianiaya oleh suami ketiganya, SN (35) dengan menggunakan senjata tajam.

Kasus pembunuhan itu terjadi di Desa Paccing, Awangpone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan pada Senin (21/8/2023) sekitar pukul 04.15 WITA. Pelaku dikabarkan melarikan diri usai menghabisi nyawa korban. Berikut keenam fakta selengkapnya.

Pelaku diduga tersinggung

Awalnya, korban yang berprofesi sebagai sopir itu menelepon SR untuk mengajak anaknya, SY, ke Bulukumba. Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Deki menduga percakapan keduanya terdengar oleh pelaku. SY sendiri tinggal seatap bersama SR dan SN.

Baca Juga: 7 Cara Memaafkan Suami Selingkuh, Buat Kesepakatan Baru!

Emosi pelaku pun tersulut usai mendengar obrolan SR dengan korban. Hal ini diduga karena ada perkataan yang menyinggung perasaannya. Setelah itu, SN yang merasa terluka mengucapkan kata dalam bahasa bugis kepada istrinya.

Korban dibunuh saat tidur

Setelah mendengar percakapan antara korban dan SR, pelaku pamit keluar kepada istrinya. Ia mengaku hendak buang air besar. Namun, ia tidak pergi ke toilet, melainkan mendatangi kediaman korban. Di sana, korban sedang tertidur pulas.

SN kemudian menganiaya korban dengan memakai parang secara brutal. Penganiayaan itu membuat korban mengalami banyak luka tusuk di beberapa bagian tubuhnya. Tepatnya di bagian dada kanan. Tangan kanannya bahkan hampir putus dan ibu jari kakinya putus.

Pelaku kabur, diduga ke Malaysia

Baca Juga: Terdakwa Kasus Potong Kemaluan Suami Tolak Ganti Rugi, Korban Akan Tempuh Jalur Hukum Perdata

Pelaku kemudian berpamitan buang air besar kepada SR, namun kemudian tidak kembali lagi ke rumahnya. Humas Polres Bone, Ipda Rayendra menyebut, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap SN. Dengan kata lain, status sang pelaku saat ini adalah buronan.

Ada kemungkinan pelaku kabur ke Malaysia, mengingat ia bekerja di sana. Kapolres Bone AKBP Arief Doddy pun meminta pihaknya berkoordinasi dengan Polres Pare, Polres Pelabuhan, dan Bandara Sultan Hasanuddin terkait hal tersebut.

Korban diautopsi

Korban alami luka yang parah usai diserang oleh pelaku. Usai dinyatakan tak bernyawa, jasad korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tenriawaru Bone untuk diautopsi. Sementara soal pemakaman, belum diketahui.

Suami pertama meninggal

SR diketahui telah menikah sebanyak tiga kali. Kepala Desa Paccing, Indriati mengatakan, suami pertama wanita itu sudah meninggal dunia. Ia kemudian menikah lagi dengan AS dan dikaruniai seorang anak. Lalu, setelahnya, ia dinikahi oleh pelaku, SN.

Hukum poliandri

Poliandri di Indonesia sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 3 tentang Perkawinan. Pada ayat 1 disebutkan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Lalu, wanita pun hanya boleh memiliki satu orang suami.

Kemudian, dalam ayat 2, pengadilan mengizinkan seorang suami untuk beristri lebih dari satu orang jika dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan. UU itu menganut asas monogami, sehingga istri hanya boleh menikah dengan seorang suami.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI