Suara.com - Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gakenas) selaku pemohon uji formil Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menyerahkan materi kesimpulan perkara dan memberikan keterangan tambahan ahli ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Keterangan ahli yang disampaikan berasal dari pakar hukum tata negara dan Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, yaitu Zainal Arifin Mochtar.
Kuasa Hukum Gakenas Syaiful Anwar mengatakan pada keterangannya, Zainal menyampaikan bahwa pembentukan Perppu Cipta Kerja menunjukkan ketidaktaatan terhadap konstitusi.
"Yang paling pokok justru digarisbawahi oleh beliau (Zainal), Mahkamah Konstitusi harus mengambil sikap dan kalau sekali ini dibiarkan, maka upaya serampangan semacam ini akan terus berulang dan akhirnya akan mengancam hak asasi dan demokrasi," kata Syaiful di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2023).
Baca Juga: Gerindra Setuju Batas Usia Minimal Capres dan Cawapres di Bawah 40 Tahun
Keterangan itu, lanjut dia, juga sesuai dengan pernyataan ahli hukum tata negara Bivitri Susanti yang sebelumnya juga menjdi saksi ahli dalam perkara ini.
Bivitri, kata Syaiful, telah menyatakan dalam keterangannya bahwa pembentukan Perppu Cipta Kerja merupakan pembangkangan konstitusi.
"Tidak ada alasan mendesak karena memang dari beberapa bukti yang kami ajukan juga tidak ada kekosongan hukum untuk bisa diterbitkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2022," ujar Syaiful.
Diketahui, Gekanas mengajukan uji formil terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 40/PUU-XXI/2023.
Baca Juga: Pro Kontra Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Mahfud MD: Tunggu Keputusan MK