Suara.com - Terdakwa Mario Dandy Satriyo telah membacakan nota pembelaan atau pleidoinya atas tuntutan 12 tahun penjara dalam sidang kasus penganiayaan berat berencana David Ozora, Selasa (22/8/2023).
"Pada kesempatan ini mohon berkenan untuk saya sampaikan isi hati dan pikiran saya yang saya tuliskan di balik jeruji Lembaga Permasyarakatan Salemba," ujar Mario dalam pleidoinya yang dibacakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Sambil menunduk di ruang sidang, Mario mengaku merasa menyesal telah menganiaya David. Tak lupa dia juga menyampaikan permintaan maaf.
"Dengan rasa penyesalan yang dalam dan hati yang tulus saya ingin menyampaikan permohonan maaf dan rasa prihatin saya kepada Saudara Critalino David Ozora," ujar Mario.
Baca Juga: Mario Dandy Akan Sampaikan Pembelaan Atas Tuntutan 12 Tahun Penjara Hari Ini
Mario juga mengaku perbuatan jahatnya ke David sudah meninggalkan rasa bersalah yang mendalam kepada dirinya.
"Saya menyadari tidak ada satupun yang dapat saya perbuat untuk merubah segala sesuatu yang terjadi, hanya penyesalan dan rasa bersalah yang selalu saya rasakan saat ini," kata Mario.
Meski begitu, Mario terus memohon ampun kepada Tuhan dan terus mendoakan David bisa segera pulih kembali.
"Namun hal itu tidak menghentikan saya untuk selalu meminta mengampunan kepada tuhan dan memohon agar Saudara David dapat segera pulih dan diberikan kesehatan," ucapnya.
Dalam momen itu, Mario sempat mengutip salah satu ayat dalam Alkitab.
Baca Juga: Ini Alasan Kejagung Tuntut Mario Dandy dan Shane Lukas Bayar Restitusi Rp 120 M ke David Ozora
"Saya meyakini pemulihan terhadap Saudara David dapat terjadi sebagaimana tertulis dalm Alkitab Injil Lukas 1 ayat 37: 'Sebab bagi Allah tidak ada yang mustahil'," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Mario dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya. Jaksa menyatakan perbuatan Mario kepada David tidak manusiawi dan sadis.
Dalam tuntutannya, tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan perbuatan Mario.
Mario juga dibebankan biaya restitusi terhadap David dengan nilai Rp 120 miliar. Jika Mario tidak mampu membayar biaya restitusi maka diganti dengan tambahan kurungan penjara selama 7 tahun