Kalahkan Gaji Presiden Jokowi, Segini Gaji Megawati Per Bulan Sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP

Ruth Meliana Suara.Com
Selasa, 22 Agustus 2023 | 10:54 WIB
Kalahkan Gaji Presiden Jokowi, Segini Gaji Megawati Per Bulan Sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP
Ketus Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri. (ANTARA Foto/Fikri Yusuf)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Megawati Soekarnoputri jadi sorotan publik dalam pidatonya di acara Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) di Tribata Jakarta Selatan pada Senin (21/8/2023) kemarin.

Megawati yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP mengaku sempat mengusulkan pada Presiden Jokowi untuk membubarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilainya tak lagi efektif.

Tak sampai di situ, Megawati bahkan menyebut kinerja TNI, Polri dan ASN sekarang ini 'lembek'. Dia bahkan mengancam media massa yang melakukan perundungan terhadap dirinya.

Pidato ngalor-ngidul, lantas berapa gaji Megawati per bulan sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP? Simak penjelasan berikut ini.

Gaji Megawati di BPIP

Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapat gaji Rp 112.548.000 atau Rp 112 juta per bulan. Sementara itu, gaji 8 anggota Dewan Pengarah BPIP adalah sebesar Rp 100.811.000 atau Rp 100 juta per bulan.

Adapun gaji dan tunjangan kinerja di lingkup BPIP diatur dalam Perpres Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai BPIP.  Perpres itu ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 23 Mei 2018.

Tak cuma gaji, dalam perpres itu juga diatur mengenai fasilitas berupa perjalanan dinas bagi pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP.

Sebagai informasi, gaji pimpinan BPIP itu lebih besar dari pendapatan Presiden hingga kepala lembaga negara. Menurut Peraturan Pemerintah No 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi pejabat negara, yakni Ketua DPR, MA hingga BPK, sebesar Rp 5.040.000 atau Rp 5 juta per bulan. 

Baca Juga: Sejarah Berdirinya KPK yang Diminta Megawati untuk Dibubarkan Saja

Sementara itu gaji pokok Presiden setiap bulannya adalah Rp 30.240.000. Sedangkan gaji pokok Wakil Presiden setiap bulan adalah Rp 20.160.000.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI