Suara.com - Rocky Gerung menyatakan gugatan yang dilayangkan oleh pengacara bernama David Tobing ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) absurd.
"Absurd," kata Rocky kepada wartawan Selasa (22/8/2023).
Rocky juga menyampaikan hingga kini tidak ada undangan dari pihak pengadilan terkait sidang gugatan tersebut.
"Tidak ada undangan," sebut dia.
Baca Juga: PN Jaksel Gelar Sidang Gugatan Terhadap Rocky Gerung Hari Ini!
Sebagai informasi, PN Jaksel menggelar sidang perdana gugatan terhadap Rocky Gerung, Selasa (22/8/2023).
Rocky diduga digugat karena telah menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Melansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan diajukan oleh David Tobing yang berprofesi sebagai advokat pada Kamis (3/8/2023). David terdaftar di Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
"Sidang pertama: Selasa, 22 Agustus 2023," demikian dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).
Baca Juga: Periksa Puluhan Saksi Dan 5 Ahli, Bareskrim Bakal Panggil Rocky Gerung Terkait Dugaan Hina Jokowi
Adapun video pernyataan Rocky Gerung yang dianggap menghina Jokowi belakangan viral di media sosial.
Dalam video tersebut Rocky secara terang-terang melontarkan perkataan yang memincu kontroversi saat menyinggung proyek IKN.
"Tidak ada yang peduli nanti. Tapi ambisi Jokowi adalah mempertahankan legasinya. Dia hanya memikirkan nasibnya sendiri," ujar Rocky dalam video.
"Dia menawarkan IKN, mondar-mandir ke koalisi, untuk mencari kejelasan nasibnya, dia mikirin nasibnya bukan nasib kita, itu bajingan yang tolol, sekaligus bajingan pengecut," sambungnya.