Salah Ketik Umumkan Jumlah DCS Bacaleg, JPPR: KPU Teledor!

Selasa, 22 Agustus 2023 | 10:38 WIB
Salah Ketik Umumkan Jumlah DCS Bacaleg, JPPR: KPU Teledor!
Salah Ketik Umumkan Jumlah DCS Bacaleg, JPPR: KPU Teledor! (Google Maps/Aunur Rofiq)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sempat mengalami data yang tidak sinkron dalam mengumumkan nama-nama bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI dalam daftar calon sementara (DCS).

Hal itu disoroti oleh Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita atau Mita.

Dia menganggap kesalahan input data tidak sepatutnya terjadi di KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu.

Sebab, dia menilai kesalahan tersebut akan mempengaruhi kepercayaan publik terhadap KPU sebagai pelaksana teknis pemilu. Kesalahan ini, kata Mita, menunjukkan bahwa KPU tidak teliti dalam menginput data.

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten/Kota Terlambat Dilantik, JPPR Soroti Pengawasan Pengumuman DCS Hari Pertama

“Jangan sampai ke depan terhadap data tahapan yang akan berlangsung juga datanya tidak sinkron, apalagi hal tersebut diketahui setelah mendapatkan tanggapan dari masyarakat. Ini menandakan bahwa KPU tidak teliti,” kata Mita kepada wartawan, Selasa (22/8/2023).

PDI Perjuangan (PDIP) secara resmi menyerahkan daftar bakal calon legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Kamis (11/5/2023). (Dok PDIP)
PDI Perjuangan (PDIP) secara resmi menyerahkan daftar bakal calon legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Kamis (11/5/2023). (Dok PDIP)

Dia menegaskan kesalahan input data seharusnya tidak terjadi ketika KPU sedang memasifkan penggunaan sistem elektronik dalam setiap tahapan pemilu seperti Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

“Data tersebut telah diproses melalui serangkaian tahapan verifikasi administrasi terhadap persyaratan bakal calon legislatif. Ini tentu sangat aneh dan perlu diberikan atensi. Tidak hanya selesai dengan klaim kesalahan input data,” tutur Mita.

Lebih lanjut, kesalahan KPU dalam menginput data ini dinilai Mita sebagai hal yang harusnya disoroti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai informasi awal dugaan pelanggaran pemilu.

“Jangan sampai Bawaslu tidak mengawasi prosesnya, apalagi mengingat hal tersebut diketahui oleh masyarakat, bukan oleh Bawaslu yang telah melakukan pengawasan melekat,”ujar Mita.

Baca Juga: Aldi Taher dan Vicky Prasetyo Masuk DCS DPR RI dari Dapil Jabar

Menurut Mita, Bawaslu tidak bisa menjadikan keterbatasan akses Silon sebagai alasan absennya pengawasan terhadap kesalahan input data KPU. Sebab, masyarakat yang menemukan hal tersebut juga tidak memiliki akses terhadap Silon.

Untuk itu, Mita mengingatkan para lembaga penyelenggara pemilu untuk lebih cermat dalam menjalankan tugas, kewenangan, dan kewajiban karena menyangkut kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Dewan Kehormatan Penyeenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Klaim Typo

Sebelumnya, KPU memperbarui data bacaleg DPR RI dalam DCS Pemilu 2024. Data pada Sabtu (19/8/2023) pukul 19.26 WIB menunjukkan jumlah total bacaleg DPR RI dalam DCS sebanyak 9.919 orang.

Padahal, dalam konferensi pers penetapan bacaleg dalam DCS yang disampaikan pada Jumat (18/8/2023), KPU menyampaikan jumlah bacaleg dalam DCS sebanyak 9.925 orang.

Anggota KPU Idham Holik mengatakan perubahan tersebut murni karena human error dalam penulisan data.

"Jumlah calon dalam DCS DPR RI tidak ada yang berubah, hanya terjadi typo dalam input data slide presentasi pada saat konferensi pers pada 18 Agustus 2023," kata Idham kepada wartawan, Sabtu (19/8/2023).

Pada data terbaru, jumlah bacaleg laki-laki sebanyak 6.245 atau 62,89 persen sementara perempuan berjumlah 3.674 orang atau 37,11 persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI