Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sempat mengalami data yang tidak sinkron dalam mengumumkan nama-nama bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI dalam daftar calon sementara (DCS).
Hal itu disoroti oleh Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita atau Mita.
Dia menganggap kesalahan input data tidak sepatutnya terjadi di KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu.
Sebab, dia menilai kesalahan tersebut akan mempengaruhi kepercayaan publik terhadap KPU sebagai pelaksana teknis pemilu. Kesalahan ini, kata Mita, menunjukkan bahwa KPU tidak teliti dalam menginput data.
“Jangan sampai ke depan terhadap data tahapan yang akan berlangsung juga datanya tidak sinkron, apalagi hal tersebut diketahui setelah mendapatkan tanggapan dari masyarakat. Ini menandakan bahwa KPU tidak teliti,” kata Mita kepada wartawan, Selasa (22/8/2023).

Dia menegaskan kesalahan input data seharusnya tidak terjadi ketika KPU sedang memasifkan penggunaan sistem elektronik dalam setiap tahapan pemilu seperti Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Data tersebut telah diproses melalui serangkaian tahapan verifikasi administrasi terhadap persyaratan bakal calon legislatif. Ini tentu sangat aneh dan perlu diberikan atensi. Tidak hanya selesai dengan klaim kesalahan input data,” tutur Mita.
Lebih lanjut, kesalahan KPU dalam menginput data ini dinilai Mita sebagai hal yang harusnya disoroti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai informasi awal dugaan pelanggaran pemilu.
“Jangan sampai Bawaslu tidak mengawasi prosesnya, apalagi mengingat hal tersebut diketahui oleh masyarakat, bukan oleh Bawaslu yang telah melakukan pengawasan melekat,”ujar Mita.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten/Kota Terlambat Dilantik, JPPR Soroti Pengawasan Pengumuman DCS Hari Pertama
Menurut Mita, Bawaslu tidak bisa menjadikan keterbatasan akses Silon sebagai alasan absennya pengawasan terhadap kesalahan input data KPU. Sebab, masyarakat yang menemukan hal tersebut juga tidak memiliki akses terhadap Silon.