Sejarah Berdirinya KPK yang Diminta Megawati untuk Dibubarkan Saja

Ruth Meliana Suara.Com
Selasa, 22 Agustus 2023 | 10:27 WIB
Sejarah Berdirinya KPK yang Diminta Megawati untuk Dibubarkan Saja
Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri usai Sidang Tahunan MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri kembali melontarkan pernyataan yang kontroversial. Kini Ketua Umum PDI Perjuangan itu meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK agar dibubarkan saja.

Pernyataan itu muncul dari rasa kekesalan dirinya karena melihat lemahnya penegakan hukum, utamanya dalam bidang korupsi. Ia menilai, keberadaan KPK saat ini sudah tidak efektif, sebab korupsi tetap marak di berbagai sektor.

Sementara anggaran yang diberikan negara pada KPK tiap tahunnya cukup besar. Karena itulah, Megawati mengaku sempat mengusulkan pada Presiden Joko Widodo agar membubarkan KPK.

"Saya sampai kadang-kadang bilang sama Pak Jokowi, 'Sudah deh bubarkan saja KPK itu Pak, menurut saya enggak efektif'," kata Megawati di The Tribrata, Jakarta, Senin (21/8/2023).

Baca Juga: Enggak Nyangka, Ternyata Segini Harta Kekayaan Megawati yang Habis Pidato Ngalor-ngidul

Adapun KPK adalah lembaga antirasuah yang berdiri pada 2002 lalu, ketika Megawati masih menjabat sebagai Presiden Indonesia.

Lantas bagaimana sejarah berdirinya KPK? Simak ulasannya berikut ini.

Sejarah berdirinya KPK

Gagasan mendirikan lembaga pemberantasan korupsi mencuat setelah kejatuhan rezim Orde Baru pada 1998 dan menjadi salah satu amanat reformasi.

Karena itulah pada 1999, Presiden BJ Habibie mengeluarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN yang menjadi ide awal pembentukan KPK.

Baca Juga: Panda Nababan Cap Budiman Sudjatmiko Pengkhianat: Omong Kosong Bakal Tetap di PDIP!

Setelah itu, Habibie juga membentuk sejumlah komisi dan badan baru yang juga memiliki semangat pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) seperti KPKPN, KPPU dan Ombudsman.

Kepemimpinan berganti, semangat pemberantasan korupsi semakin menguat. Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur kemudian membentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK).

Pada 2001 KPK terbentuk dengan keluarnya UU Nomor 20 Tahun 2001. Undang-Undang tersebut lalu ditindaklanjuti dengan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi pada 27 Desember 2002.

Sepak terjang KPK

Dengan lahirnya KPK, maka upaya pemberantasan korupsi di Indonesia memasuki babak baru, sebagaimana yang dicita-citakan sejak reformasi.

Sejak didirikan pada Desember 2002 hingga 2019, KPK sudah memproses 1.064 orang dan korporasi yang terkait dengan kasus korupsi.

Sebanyak 1.064 orang itu memiliki latar belakang yang berbeda-beda. Di antaranya anggota DPR, kepala daerah, menteri, hingga kalangan swasta dan pengacara.

Sejumlah nama yang pernah diciduk KPK di antaranya mantan Ketua DPR Setyo Novanto, Gubernur Jambi Zumi Zola, Besan mantan Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY), Aulia Pohan.

Dan jumlah uang negara yang berhasil diselamatkan KPK hingga tahun 2018 mencapai Rp 161,1 triliun.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI