Viral Peserta Pawai 17 Agustus Jadi Keranda Jenazah Korban Azab Slot, Ini Hukumnya dalam Islam

Ruth Meliana Suara.Com
Selasa, 22 Agustus 2023 | 09:45 WIB
Viral Peserta Pawai 17 Agustus Jadi Keranda Jenazah Korban Azab Slot, Ini Hukumnya dalam Islam
Viral di media sosial, salah satu peserta pawai HUT ke-78 RI yang menjadi keranda jenazah korban slot. [X/Twitter]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Viral di media sosial, salah satu peserta pawai HUT RI ke-78 yang menjadi keranda jenazah korban azab slot. Tidak diketahui pasti kapan dan di mana perayaan tersebut dilakukan. Namun, hal ini menyita perhatian warganet karena dianggap unik.

Melansir unggahan akun X atau yang dulunya dikenal dengan nama Twitter, @sosmedkeras, keranda itu dibawa menggunakan motor racing.

Dalam video berdurasi 10 detik, tampak dua orang dengan kostum mayat berkain kafan menumpaki kendaraan tersebut.

Keranda berwarna hijau itu dihiasi kalimat "azab slot" dan lambang petir ala Zeus. Sementara di bagian belakangnya, terdapat bendera merah putih. Penampilan mereka menuai perhatian banyak orang.

Lantas, apa bahaya judi hingga bisa terkena azab?

Bahaya Main Judi Slot

Sama halnya dengan bentuk perjudian lain, judi slot juga bisa berisiko pada finansial. Sebab, mesin slot dibuat untuk memberikan keuntungan jangka panjang bagi kasino. Jadi, para pemain pun cenderung kehilangan uang dalam waktu yang lebih lama.

Apabila finansial sudah memburuk, tingkat stres dan depresi pun meningkat. Tak sedikit para pemain yang bangkrut atau rugi, tega menghabisi nyawanya sendiri. Sebab, biasanya, mereka akan terlilit utang untuk lanjut main atau biaya hidup.

Tak hanya itu, mereka juga bisa saja melakukan tindakan kriminal. Misalnya, mencuri hingga membunuh orang lain demi membayar utang besar akibat bermain judi slot. Intinya, berawal dari finansial, dapat merambat ke perilaku kejahatan.

Baca Juga: Brak! Detik-detik Lomba Panjat Pinang di Gabus Bekasi Makan Korban

Adapun di Indonesia sendiri, segala bentuk judi dilarang menurut Pasal 303 KUHP Tentang perjudian. Di mana para pemainnya dapat terancam dijatuhkan pidana kurungan penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak Rp 10 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI