Suara.com - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi berat terhadap salah satu anggota Polri yakni Kombes YBK. Ia resmi dipecat alias dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti melanggar telibat kasus narkoba.
Dari informasi, Kombes YBK ditangkap sesama polisi usai kedapatan mengonsumsi narkoba bersama seorang perempuan di sebuah hotel.
Diketahui, Kombes YBK merupakan anggota polisi yang bertugas di Badan Pemelihara Keamanan atau Baharkam Polri yang dipimpin Kabaharkam, Komjen Mohammad Fadil Imran.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/8/2023), mengatakan, KKEP melaksanakan sidang etik terhadap Kombes Pol. YBK di ruang sidang DivPropam Polri.
Baca Juga: Ditangkap Bersama Cewek di Hotel, Kombes YBK Dipecat dari Polri karena Terlibat Narkoba
“Keputusan pada sidang KKEP memutuskan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Ramadhan sebagaimana dilansir Antara.
Sidang KKEP itu dipimpin oleh perangkap komisi yang diketuai oleh Irjen Pol. Tornagogo Sihobing, wakil ketua Brigjen Pol. Agus Wijayanto, anggota I Kombes Pol. Sakeus Ginting, anggota II Kombes Pol. Rudy Mulyanto, dan anggota III Kombes Pol. Restawati Tampubolon.
Adapun perbuatan yang telah dilakukan Kombes Pol. YBK, yakni melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Saudara YBK saat ini masih menjalani proses sidang pidana dan telah ditahan. Berdasarkan komitmen Kapolri bahwa tidak main-main dengan oknum Polri yang terlibat dalam tindak pidana narkotika,” kata Ramadhan.
Kombes YBK yang merupakan anggota Baharkam Polri ditangkap pada Jumat (6/1) di sebuah kamar hotel daerah kelapa Gading, Jakarta Utara, sekitar pukul 15.36 WIB.
Baca Juga: Polri Pecat Kombes Yulius Bambang Karyanto Buntut Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Tersangka ditangkap bersama seorang perempuan bernama Novi Prihartini alias Refi (R).
Perempuan tersebut ikut mengonsumsi narkoba karena diajak oleh Kombes YBK.
Saat penangkapan, penyidik Polda Metro Jaya menyita dua barang bukti yakni dua bungkus sabu total 1,1 gram yang terbagi menjadi dua barang bukti yakni 0,5 gram dan 0,6 gram.
Selain Kombes Pol. YBBK dan Novi Prihartini alias Refi (R), polisi juga telah menetapkan dua orang tersangka lainnya, yakni Dedi Rusmana alias Bacing dan Erry Wahyudi alias Bode alias Bodong. Serta terdapat satu orang buron (DPO) berinisial A alias Andi.