Mario Dandy Akan Sampaikan Pembelaan Atas Tuntutan 12 Tahun Penjara Hari Ini

Selasa, 22 Agustus 2023 | 07:55 WIB
Mario Dandy Akan Sampaikan Pembelaan Atas Tuntutan 12 Tahun Penjara Hari Ini
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/08/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa Mario Dandy Satriyo dijadwalkan akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 12 tahun penjara di sidang kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

Persidangan Mario Dandy digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (22/7/2023) hari ini. Pejabat Humas PN Jaksel membenarkan terkait agenda sidang tersebut.

"Agenda pleidoi," ujar Djuyamto saat dikonfirmasi.

Selain Mario, Djuyamto menyebut terdakwa lainnya yakni Shane Lukas juga akan menyampaikan pleidoi hari ini.

Baca Juga: Ini Alasan Kejagung Tuntut Mario Dandy dan Shane Lukas Bayar Restitusi Rp 120 M ke David Ozora

"Iya (Shane agenda pleidoi)," katanya.

Sebagaimana diketahui, Mario dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya. Jaksa menyatakan perbuatan Mario kepada David tidak manusiawi dan sadis.

Dalam tuntutannya, tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan perbuatan Mario. Sementara Shane, dituntut 5 tahun penjara dalam perkara ini.

Berbeda dengan Mario, JPU menyatakan Shane telah menyesali perbuatannya ikut menganiaya David. Keduanya juga dibebankan biaya restitusi terhadap David dengan nilai Rp 120 miliar.

Jika Mario tidak mampu membayar biaya restitusi maka diganti dengan tambahan kurungan penjara selama 7 tahun. Sedangkan Shane apabila tidak mampu membayar restitusi ditambah masa pidananya selama 6 bulan.

Baca Juga: Beda dengan Mario Dandy, Anak AKBP Achiruddin Cuma Dituntut 1,5 Tahun Penjara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI