"Untuk sementara dua tersangka ini mengaku baru pertama melakukan (pencurian). Sehingga baru satu unit (motor) saja yang kita amankan," jelas Dodi.
Kini, keduanya dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang Pencurian denga Kekerasan, dan terancam hukuman 12 tahun penjara.