Suara.com - Polisi meringkus dua tersangka pembegalan sepeda motor, di Kampung Boncos, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat, yang terjadi pada Rabu (26/7/2023) silam.
Kapolsek Palmerah, Kompol Dodi Abdulrohim mengatakatan peristiwa ini bermula ketika seorang tersangka berinisial HKY (27) memesan ojek online dari Tanjung Duren menuju Kota Bambu.
Setelah sampai tujuan, HKY bukan membayar ongkos atas jasa ojek, melainkan merampas motor korban. Saat perampasan itu dilakukan, HKY dibantu oleh rekannya yang berinisalial JML (28), yang melengkapi diri dengan celurit.
Diketahui, kedua tersangka merupakan warga Kampung Boncos, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat.
Baca Juga: Ammar Zoni Ngaku Beli Sabu dari Kampung Boncos, Polisi Langsung Gercep Gerebek
"Langsung melakukan pengancaman dan menodongkan celurit," kata Dodi saat di Polsek Palmerah, Senin (21/8/2023).
Keduanya tersangka melengkapi diri senjata tajam untuk mengancam korban agar memberikan kendaraan bermotornya.
Di bawah ancaman kedua tersangka, korban lantas memberikan motor Honda Vario miliknya.
"Pengendara ojek online ketakutan karena ada ancaman akan ditusuk. Setelah itu langsung dibawa motornya oleh saudara HKY dan saudara JML," kata Dodi.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan korban dan saksi di sekitar TKP, petugas akhirnya dapat meringkus para tersangka.
Baca Juga: Hasil Urine Positif Narkoba, Ammar Zoni Suruh Sopir Beli Sabu di Kampung Boncos
Dari pengakuan keduanya, mereka baru satu kali melakukan aksi perampasan kendaraan menggunakan senjata tajam. Keduanya mengaku nekat melakukan aksi tersebut akibat kebutuhan ekonomi.
"Untuk sementara dua tersangka ini mengaku baru pertama melakukan (pencurian). Sehingga baru satu unit (motor) saja yang kita amankan," jelas Dodi.
Kini, keduanya dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang Pencurian denga Kekerasan, dan terancam hukuman 12 tahun penjara.