Tersangka S, kemudian menusuk W menggunakan gunting sebanyak 2 kali, di bagian pinggang.
Usai mengeroyok kedua korban, para pelaku langsung merampas ponsel.
Usai menjadi korban pernganiayan, kedua korban langsung melaporkannya ke Polsek Tanjung Duren. Berdasarkan keterangan korban, polisi bisa mengidentifikasi para tersangka.
Pelaku ditangkap
Usai melakukan identifikasi, polisi meringkus tersangka berinisial TYP di tempat kejadian perkara (TKP) pada Jumat (18/8/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kemudian tersangka anak yang berinisial S, diringkus di depan pintu Apartemen Taman Anggrek di hari yang sama, sekira pukul 03.00 WIB.
Tak lama berselang polisi langsung meringkus AR dan F alias P tidak jauh dari TKP di hari yang sama.
“Tersangka Wahyudi alias Bebek berhasil diamankan di daerah Bekasi, Jawa Barat,” kata Muharram.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara, dan atau Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Baca Juga: Pria Viral Palak hingga Aniaya Warga Jalan Delima Pekanbaru Diburu Polisi