Palak hingga Tusuk Sopir dan Kernet Truk di Tomang, Polisi Ringkus 5 Tersangka

Selasa, 22 Agustus 2023 | 01:05 WIB
Palak hingga Tusuk Sopir dan Kernet Truk di Tomang, Polisi Ringkus 5 Tersangka
Polisi melakukan penangkapan terhadap para pelaku pemalakan yang disertai penusukan terhadap sopir dan kernet mobil truk di Exit Pintu Tol Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi kembali melakukan penangkapan terhadap para pelaku pemalakan yang disertai penusukan terhadap sopir dan kernet mobil truk di Exit Pintu Tol Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Total ada lima tersangka yang diringkus.

Adapun kelima tersangka bernama Tian Pratama Yoga (TPY), Abigail Rahmadani (AR), Fatkhul Arifin alias Paul (F alias P), Wahyudi alias bebek (W alias B) dan anak di bawah umur berinisial S.

Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Muharram Wibisono, mengatakan korban yang bernama Muslih dan Wahianto saat itu melintas di Pintu Exit Tol Tomang, pada Kamis (17/8/2023) lalu, sekira pukul 21.30 WIB.

Sesampainya kedua korban, tersangka S menghampiri kedua korban dengan meminta uang rokok.

Baca Juga: Pria Viral Palak hingga Aniaya Warga Jalan Delima Pekanbaru Diburu Polisi

“Mobil korban diberhentikan S untuk meminta uang rokok, dan tersangka W alias B mengambil e-tol,” kata Muharram, saat di Polsek Tanjung Duren, Senin (21/8/2023).

Tak terima karena e-tolnya dirampas tersangka, kedua korban turun dari mobil dan berupaya melakukan perlawanan. Setelahnya, ketiga tersangka lainnya berupaya membantu.

“Tersangka AR, TPY, dan F alias P datang langsung menyerang dan mengeroyok,” kata Muharram.

Penganiayaan tak berhenti sampai di situ. Para tersangka yang masih belum puas, kemudian melakukan penusukan terhadap kedua korban.

Tersangka AR tanpa ragu menusuk korban M menggunakan pisau badik, saat korban berada di belakang mobil. Korban mengalami luka sobek di bagian tangan kiri dan punggung.

Baca Juga: DPR Tak Kunjung Bahas RUU Perampasan Aset, Ini Alasannya

“Korban W dilempar oleh batu oleh tersangka F alias P. Kemudian W alias B memukul korban dengan bambu,” ucapnya.

Tersangka S, kemudian menusuk W menggunakan gunting sebanyak 2 kali, di bagian pinggang.

Usai mengeroyok kedua korban, para pelaku langsung merampas ponsel.

Usai menjadi korban pernganiayan, kedua korban langsung melaporkannya ke Polsek Tanjung Duren. Berdasarkan keterangan korban, polisi bisa mengidentifikasi para tersangka.

Pelaku ditangkap

Usai melakukan identifikasi, polisi meringkus tersangka berinisial TYP di tempat kejadian perkara (TKP) pada Jumat (18/8/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kemudian tersangka anak yang berinisial S, diringkus di depan pintu Apartemen Taman Anggrek di hari yang sama, sekira pukul 03.00 WIB.

Tak lama berselang polisi langsung meringkus AR dan F alias P tidak jauh dari TKP di hari yang sama.

“Tersangka Wahyudi alias Bebek berhasil diamankan di daerah Bekasi, Jawa Barat,” kata Muharram.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara, dan atau Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI