MA Korting Hukuman Ferdy Sambo Cs, Megawati Heran: Hukum Indonesia Hukum Apa Ya Sekarang?

Senin, 21 Agustus 2023 | 21:29 WIB
MA Korting Hukuman Ferdy Sambo Cs, Megawati Heran: Hukum Indonesia Hukum Apa Ya Sekarang?
Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri mengkritisi hukum di Indonesia. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati Soekarnoputri menyinggung soal permohonan kasasi Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

Sambo diketahui kini hanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.

Megawati mengaku heran dengan adanya putusan MA tersebut terhadap Ferdy Sambo. Bahkan ia mengkritisi kondisi hukum yang ada di Indonesia kekinian, seiring dengan kasus Sambo tersebut.

Hal itu disampaikan Megawati dalam sambutannya di acara sosialiasi yang digelar oleh BPIP di Tribrata Dharmawansa, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).

"Tapi ada juga jenderal, makanya aku nyentil itu pak Sambo, kok anak buah sendiri dibunuh? Udah gitu saya mikir gini hukum Indonesia ini hukum apa ya sekarang? lho saya bukan orang hukum lho, tapi kan saya bisa mikir lho, ini apa benernya," kata Megawati.

Ia pun mempertanyakan, mengapa bisa vonis hukuman Sambo justru mengalami pengurangan.

"Sudah dua pengadilan, yang tingkat pertama hukuman mati, yang kedua hukuman mati, masuk ke MA eh kok pengurangan hukuman?," tuturnya.

Kendati begitu, Megawati mengaku menghormati putusan MA tersebut. Namun Ketum PDIP itu masih heran dan mempertanyakan mengapa bisa vonis hukuman dikurangi.

"Bagi saya, saya menghormati Mahkamah yang namanya Agung, saya menghormati Mahkamah Konstitusi yang meskipun itu saya yang buat, bayangin saya ini sebagai presiden banyak lho buat ini," tuturnya.

Baca Juga: Bawa-bawa Megawati Usai Dukung Prabowo, Budiman Sudjatmiko Ogah Mundur dari PDIP Tapi Siap Dipecat

"Seperti itu, lho kok bisa dikasih apa namanya pengurangan hukuman. saya sampai mikir begini, anak orang begini, meskipun dia prajurit atau apa itu, apa karena nilainya hanya prajurit, hah?," sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI