Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta mengubah aturan mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang saat ini usia maksimal diminta menjadi 65 tahun dan minimal usia 21 tahun. Selain itu, MK diminta mengubah aturan soal batasan berapa kali calon presiden dan calon wakil presiden mengajukan diri, kekinian diminta dibatasi dua kali maju saja.
Hal itu berdasarkan adanya gugatan terhadap batas usia capres-cawapres di dalam Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Kemudian juga Pasal 169 huruf n dalam UU Pemilu.
Pemohon dalam gugatan itu bernama Gulfino Guevaratto, dengan kuasa hukum Donny Tri Istiqomah.
Awalnya, Donny menyampaikan, bahwa gugatan ini dilayangkan atas dasar kegelisahan terkait adanya gugatan serupa, namun meminta batasan usia capres-cawapres minimum diubah menjadi 35 tahun.
Baca Juga: Gugatan Batas Usia Capres ke MK Dinilai Tidak Tepat: Curi Kesempatan dalam Kesempitan!
"Karena menurut kami permohonan-permohonan dari usia 35 kemudian ada kemarin masuk lagi usia tertinggi 70 itu menurut kami itu gimana belum ada dasar hukum yang jelas justru itu malah menambah semakin diskriminatif," kata Donny dalam konferensi persnya di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2023).
Dilihat dari petitumnya, mereka meminta batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q yang sebelumnya hanya mengatur syarat usia minimum capres-cawapres 40 tahun itu diubah. Hal itu lantaran dianggap telah bertentangan dengan dengan Pasal 28D ayat 3 dan Pasal 28J ayat 1 UUD 1945.
Untuk itu, Gulfino sebagai pemohon meminta agar pasal tersebut tidak hanya mengatur batas usia minimal, namun juga mengatur pembatasan maksimal usia capres dan cawapres. Batas usia yang diminta yakni minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun.
"Berusia paling rendah 21 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama sebagai presiden atau wapres," bunyi pentitum gugatannya.
Sementara itu, dalam gugatannya juga pemohon meminta agar tidak hanya masa jabatan presiden dan wakil presiden yang dibatasi sebagaimana Pasal 169 huruf n dalam UU Pemilu.
Baca Juga: Ramai-ramai Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres ke MK, Ada yang Minta Turun 21 Tahun
Namun, ia meminta agar ada syarat maju calon presiden dan calon wakil presiden juga dibatasi yakni 2 kali saja. Dengan adanya hal itu setiap figur yang sudah ikut dalam kontestasi Pilpres sebanyak dua kali tidak bisa maju kembali.
"Belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam masa jabatan yang sama, dan belum pernah mencalonkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden dalam dua kali masa jabatan yang sama," bunyi pentitum gugatan.
Gugatan uji materi ini sendiri disebut sudah dilayangkan ke MK pada hari ini Senin (21/8/2023).
Donny menilai perlunya pembatasan pencalonan presiden dan wakil presiden dalam rangka melindungi hak konstitusional warga negara.
Menurutnya, setiap figur capres dan cawapres menggunakan etika politik dan sifat kenegarawanan dalam pencalonannya, di mana apabila yang bersangkutan telah mencalonkan dirinya sebanyak dua kali dan apabila tetap tidak terpilih, seharusnya yang bersangkutan secara etik tidak mencalonkan dirinya lagi pada Pemilu berikutnya.
Ia lantas mencontohkan hal itu pernah terjadi dalam praktik etika politik, dan sifat kenegarawanan pada pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tersebut pernah ditunjukkan oleh Hillary Clinton pada Pemilihan Presiden Amerika Serikat.
Ia mengatakan, contoh praktik etika politik sifat kenegarawanan demikian juga pernah terjadi di Indonesia. Hal itu ditunjukkan Megawati Soekarnoputri setelah mengikuti dua kali Pilpres pada Pemilu 2004 dan Pemilu 2009.
"Suatu keputusan dan sifat kenegarawanan yang patut dipuji dan dibanggakan," katanya.