"Kami bisa tangkap beberapa tersangka termasuk tokohnya kami tangkap di Cianjur pada saat itu di atas gunung kami menangkap," tutur Hengki.
Menurut Hengki, total ada 44 pucuk senpi ilegal yang disita. Puluhan barang bukti tersebut merupakan senpi jenis pabrikan dan rakitan.
"Menyita 44 pucuk senjata campuran. Artinya di sini ada yang pabrikan, rakitan, airgun, maupun air softgun," jelasnya.
Tak hanya menangkap para pelaku penjual, lanjut Hengki, pihaknya juga menangkap beberapa pelaku yang berperan memodifikasi senjata airgun menjadi senjata api.
"Ini kualitasnya cukup baik, dan kemudian akan diteliti dengan Puslabfor," katanya.
Adapun berdasar hasil pemeriksaan awal para tersangka diketahui menjual senpi ilegal tersebut di marketplace. Mereka melakukan kamuflase seolah-olah menjual airsoft gun
"Di sana seolah-olah menjual airsoft gun, tetapi faktanya bukan hanya airsoft gun ternyata ada pabrikan dan air gun. Ini kita temukan dan pelaku kita tangkap karena ini termasuk delik umum, ini dari kalangan sipil," pungkasnya.