Tipu Pembeli Seolah-olah Dilengkapi Surat Asli, Penjual Senpi Ilegal Pasang Harga Ratusan Juta Rupiah

Senin, 21 Agustus 2023 | 19:05 WIB
Tipu Pembeli Seolah-olah Dilengkapi Surat Asli, Penjual Senpi Ilegal Pasang Harga Ratusan Juta Rupiah
Polda Metro Jaya bersama Puspomad merilis kasus penjualan puluhan senjata api atau senpi ilegal di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/8/2023). [Suara.com/Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya bersama Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) mengungkap kasus penjualan puluhan senjata api atau senpi ilegal. Satu pucuk senpi dijual hingga ratusan juta rupiah.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan senpi ilegal tersebut dijual dengan harga mahal karena seolah-olah dilengkapi dengan surat-surat asli.

"Harga bervariasi, disini ada dua kelompok. Kami berkolaborasi dengan Puspomad. Harganya bahkan dijual cukup mahal, ratusan juta," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/8/2023).

Padahal, lanjut Hengki, surat-surat yang dicantumkan oleh para pelaku kepada pembeli merupakan surat palsu yang mencatut Kartu Tanda Anggota (KTA) TNI AD dan Kementerian Pertahanan.

Baca Juga: Polda Metro dan Puspomad Ungkap Kasus Perdagangan Senpi Ilegal, Tersangka Utama Ditangkap di Gunung

"Korban-korbannya sebenernya ditipu. Ditipu bahwa ini kartu asli dengan membayar ratusan juta oleh karenanya disini kita tetapkan penyuplainya untuk dijadikan tersangka," jelas Hengki.

Hengki menegaskan tidak ada anggota TNI yang terlibat dalam kasus ini. Para tersangka seluruhnya merupakan warga sipil.

"Kita tangkap ini dari kalangan sipil," ungkapnya.

Ditangkap di Gunung

Berdasar pantauan Suara.com total ada 10 tersangka yang dihadirkan dalam konferensi pers. Salah satunya berinisial IR selaku tersangka utama.

Baca Juga: Ungkap Peredaran Senpi Ilegal, Polda Metro: Ternyata Dijual Online dengan Kamuflase Airsoft Gun

Hengki menyebut IR berhasil ditangkap di daerah pegunungan di Cianjur, Jawa Barat.

"Kami bisa tangkap beberapa tersangka termasuk tokohnya kami tangkap di Cianjur pada saat itu di atas gunung kami menangkap," tutur Hengki.

Menurut Hengki, total ada 44 pucuk senpi ilegal yang disita. Puluhan barang bukti tersebut merupakan senpi jenis pabrikan dan rakitan.

"Menyita 44 pucuk senjata campuran. Artinya di sini ada yang pabrikan, rakitan, airgun, maupun air softgun," jelasnya.

Tak hanya menangkap para pelaku penjual, lanjut Hengki, pihaknya juga menangkap beberapa pelaku yang berperan memodifikasi senjata airgun menjadi senjata api.

"Ini kualitasnya cukup baik, dan kemudian akan diteliti dengan Puslabfor," katanya.

Adapun berdasar hasil pemeriksaan awal para tersangka diketahui menjual senpi ilegal tersebut di marketplace. Mereka melakukan kamuflase seolah-olah menjual airsoft gun

"Di sana seolah-olah menjual airsoft gun, tetapi faktanya bukan hanya airsoft gun ternyata ada pabrikan dan air gun. Ini kita temukan dan pelaku kita tangkap karena ini termasuk delik umum, ini dari kalangan sipil," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI