Suara.com - Polda Metro Jaya bersama Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) mengungkap kasus penjualan senjata api atau senpi ilegal. Total 44 pucuk senpi berbagai jenis disita sebagai barang bukti.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut salah satu tersangka utama berinisial IR berhasil ditangkap di daerah pegunungan di Cianjur, Jawa Barat.
"Kami bisa tangkap beberapa tersangka termasuk tokohnya kami tangkap di Cianjur pada saat itu di atas gunung kami menangkap," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/8/2023).
Menurut Hengki, 44 pucuk senpi ilegal yang disita merupakan jenis pabrikan dan rakitan.
Baca Juga: Ungkap Peredaran Senpi Ilegal, Polda Metro: Ternyata Dijual Online dengan Kamuflase Airsoft Gun
"Menyita 44 pucuk senjata campuran. Artinya di sini ada yang pabrikan, rakitan, airgun, maupun air softgun," jelasnya.
Tak hanya menangkap para pelaku penjual, lanjut Hengki, pihaknya juga menangkap beberapa pelaku yang berperan memodifikasi senjata airgun menjadi senjata api.
"Ini kualitasnya cukup baik, dan kemudian akan diteliti dengan Puslabfor," katanya.
Adapun berdasar hasil pemeriksaan awal para tersangka diketahui menjual senpi ilegal tersebut di marketplace. Mereka melakukan kamuflase seolah-olah menjual airsoft gun
"Di sana seolah-olah menjual airsoft gun, tetapi faktanya bukan hanya airsoft gun ternyata ada pabrikan dan air gun. Ini kita temukan dan pelaku kita tangkap karena ini termasuk delik umum, ini dari kalangan sipil," pungkasnya.
Baca Juga: Modus Penjual Konten Porno Anak Dan Pria Dewasa, Manfaatkan Grup Telegram