Tak Ditemui Pimpinan KPK, Rizal Ramli Kecewa: Mereka Ketakutan, Tak Punya Nyali!

Senin, 21 Agustus 2023 | 18:29 WIB
Tak Ditemui Pimpinan KPK, Rizal Ramli Kecewa: Mereka Ketakutan, Tak Punya Nyali!
Rizal Ramli mengatakan pimpinan KPK tidak punya nyali karena tidak mau ketemui mereka beserta Amien Rais. [Suara/com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya, Rizal Ramli kecewa tak ditemui pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (21/8/2023).

Kedatangannya bersama Amien Rais dan puluhan orang lainnya, mendesak KPK mengusut dugaan korupsi, kolusi, nepotisme atau KKN yang mereka sebut terjadi di era Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Saya, kita semua, sebelum datang ke sini, punya niat baik dan harapan baik bahwa KPK, pimpinan bisa bertemu dengan kami. Tapi mereka ketakutan, ketemu saja enggak punya nyali," kata Rizal Ramli.

Dia mengklaim, kedatangan mereka ke lembaga antikorupsi disambut dengan arogan.

Baca Juga: Modus Para Terduga Koruptor Manipulasi Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM

"Tapi niat baik kami ternyata disambut dengan negatif. Disambut dengan arogansi, kesombongan birokrasi. KPK ini enggak berani ngadepin yang kuat," katanya.

Rizal Ramli lantas menyebut, KPK saat ini sudah tidak berjalan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

"Memang Jokowi harus kita ganti secepatnya, supaya KPK kita benahi lagi kembali khittah-nya (garis besar perjuangan)," katanya.

Sementara Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, petugas KPK sudah menemui Rizal Ramli, Amien Rais dan rombongan.

"Namun pada akhirnya tidak jadi menyampaikan aduannya," kata Ali.

Baca Juga: Rizal Ramli dan Amien Rais Geruduk KPK, Tuding Jokowi Bangun Kerajaan Politik!

Dipastikan Ali, KPK tidak membatasi masyarakat untuk mengadu dugaan korupsi, namun harus mengikuti prosedur yang berlaku.

"KPK tentunya membuka ruang dengan sangat terbuka bagi setiap masyarakat yang ingin menyampaikan aduan dugaan tindak pidana korupsi," kata Ali.

"Namun tentunya sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Sehingga layanan publik ini dapat berlangsung dengan tertib," sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI