Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus korupsi pengadaan sistem perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenakerjaan (Kemnaker) berdampak pada kerugian negara.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengemukakan, butuh waktu dalam menghitung kerugian negara tersebut.
"Dan dugaan korupsi ini terkait dengan Pasal 2 atau Pasal 3 yang terkait dengan kerugian keuangan negara, sehingga butuh waktu termasuk untuk menghitung kerugian keuangan negaranya," katanya pada Senin (21/8/2023).
Ali belum dapat mengungkap nominal kerugian negara pada perkara ini, karena masih dalam proses penghitungan. Pada perkara ini, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka.
Baca Juga: BREAKING NEWS! KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi di Kemnaker
"Namun, sekali lagi, identitas dari pihak-pihak ini nanti, tunggu dulu, sekarang masih berproses, sampai nanti ketika (penyidikan) cukup, kami segera umumkan kepada masyarakat," kata Ali.
Sementara itu terkait dengan hasil penggeledahan yang dilakukan KPK pada Jumat (18/8/2023) lalu, di Kantor Kemnaker dan satu rumah di Bekasi, Ali juga menyatakan belum dapat mengungkapnya.
"Updatenya kami coba konfirmasi dulu, ya. Karena sekali lagi, apa yang kami sampaikan adalah hasil konfirmasi pada teman-teman di lapangan," ujarnya.
KPK masih terus mendalami kasus ini, termasuk mengumpulkan alat bukti dengan penggeledahan.
"Dan kemudian tentu ke depan kami juga melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi," kata Ali.