Suara.com - Komisi II DPR menggelar rapat kerja bersama pemerintah terkait revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN).
Rapat tersebut sekaligus melakukan pembentukan panitia kerja atau panja revisi UU IKN.
Sebelum pembentukan panja, Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia terlebih dahulu mempersilakan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Suharso Monoarfa untuk menyampaikan penjelasan pemerintah terkait revisi UU IKN.
"Dengan sudah dijelaskan dan diserahkannya rancangan undang-undang ini secara simbolik maka dengan ini juga kita bisa segera langsung membentuk panja," kata Doli di ruang rapat Komisi II DPR, Senin (21/8/2023).
Baca Juga: Total Luas Wilayah Ibu Kota Baru yang Terdampak UU IKN
Doli meminta para kapoksi untuk menyerahkan nama-nama anggota Panja Revisi UU IKN paling lambat pada Selasa (22/8/2023).
"Sekaligus penyerahan DIM kepada sekretariat Komisi II paling lambat pada tanggal 30 Agustus 2023," kata Doli.
"Sebelum saya tutup apakah kita bisa menyetujui dan mengesahkan pembentukan panja ini?" tanya Doli yang dijawab setuju.
Diketahui dalam rapat kerja tingkat I ini turut hadir sejumlah menteri, di antaranya Menteri ATR BPN Hadi Tjahjanto, Menteri PPN Suharso, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kepala Otorita IKN Bambang Susantono.
Baca Juga: Tak Kunjung Sedot Investasi, Jokowi Minta Bappenas Rombak UU IKN