Suara.com - Sebagai bentuk upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengatasi permasalahan polusi udara yang semakin memburuk jelang pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN 2023, akhirnya ditetapkan ketentuan bahwa sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) di DKI Jakarta melaksanakan Work From Home (WFH). Ketentuan ini mulai berlaku pada hari ini, Senin (21/8/2023). Lantas, aturan WFH PNS Jakarta sampai kapan?
Sebelumnya, penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memang telah mengatakan bahwa Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menginstruksikan semua kementerian untuk menerapkan sistem bekerja dari rumah (WFH). Kebijakan WFH pada kementerian ini diharapkan mampu mengurangi tingkat polusi udara di wilayah Jakarta yang belakangan ini semakin memburuk.
Aturan WFH PNS Jakarta Sampai Kapan
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan dari Rumah, WFH akan dilaksanakan selama dua bulan, tepatnya sampai dengan tanggal 21 Oktober 2023 mendatang.
Baca Juga: ASN Pemprov DKI WFH Mulai Hari Ini: Dilarang Pulkam, Ke Pasar Pun Tak Boleh
Tapi masyarakat tidak perlu khawatir. Pasalnya, WFH tidak berlaku pada layanan yang bersifat langsung ke masyarakat. Hal ini telah dipastikan oleh Heru Budi Hartono, di mana pelayanan masyarakat seperti RSUD, puskesmas, satpol PP, dinas penanggulangan kebakaran dan penyelamatan, dinas perhubungan, hingga pelayanan tingkat kelurahan akan tetap melayani.
Telah disebutkan di dalam SE bahwa ketentuan pelaksanaan tugas untuk jenis-jenis dan sifat pekerjaan yang secara langsung memberikan pelayanan pada masyarakat secara terus-menerus atau 24 jam.
Pada sifat pekerjaan itu juga akan berlaku mengenai ketentuan jam kerja sesuai dengan pengaturan kepala perangkat daerah maupun biro masing-masing.
Lantas, seperti apa aturan WFH PNS Jakarta?
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2023, pelaksanaan WFH akan diberikan dengan batasan paling banyak 50 persen. Khusus pada KTT ASEAN, tanggal 5-7 Septermber 2023, WFH akan dilakukan maksimal 75 persen dan di kantor 25 persen.
Baca Juga: Hendak Ditilang Gegara Tak Pakai Helm, Pemotor di Kepala Gading Kabur Tinggalkan Pacarnya
Batasan itu telah dihitung berdasarkan jumlah seluruh pegawai ASN pada unit, sub bidang, sub bagian, seksi, atau subkelompok di lingkungan perangkat daerah atau biro masing-masing.
Adapun para PNS yang menjalankan WFH harus bekerja selama jam kerja, yaitu dimulai pada pukul 07:30 sampai dengan 16:00 WIB. Setelah pelaksanaan selama dua bulan, maka nantinya Pemprov Jakarta akan melakukan evaluasi untuk mempertimbangkan kebijakan selanjutnya.
Sementara itu, kebijakan WFH bagi karyawan swasta bersifat imbauan saja. Yang artinya, perusahaan juga bisa menerapkan kebijakan tersebut tentunya akan disesuaikan dengan keputusan masing-masing.
Demikianlah informasi mengenai aturan WFH PNS Jakarta sampai kapan.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama