Klaim Jumlah Penonton YouTube Naik Usai Luhut Lapor Polisi, Haris Azhar: Saya Tambah Ngetop

Senin, 21 Agustus 2023 | 17:34 WIB
Klaim Jumlah Penonton YouTube Naik Usai Luhut Lapor Polisi, Haris Azhar: Saya Tambah Ngetop
Terdakwa Direktur Lokataru Haris Azhar (kiri) merasa makin ngetop. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Haris Azhar menyebut jumlah penonton konten yang berkaitan dengan Intan Jaya dan 'Lord' Luhut melonjak jumlah penontonya usai dilaporkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan ke pihak kepolisian.

"Justru banyak viewer-nya gara-gara laporin ke polisi dan sampai ke pengadilan. Mereka sendiri yang pengen saya tambah ngetop jadi ya," ujar Haris kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (21/8/2023).

Haris jadi mempertanyakan alasan pihak Luhut melaporkan kontennya ke polisi.

Selain itu, Haris turut merasa prihatin dengan pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) mengenai keuntungan dari konten 'Lord' Luhut itu.

Baca Juga: Pengunjung Sidang Haris Azhar Tiba-tiba Teriak 'Kami di Papua!'

"Saya malah tanya sama mereka motif mereka ini apa. Jadi kalau cuma nuduh saya mau cari untung dan segala macam saya pikir saya prihatin model pengungkapan begitu," kata Haris.

Dia menegaskan produksi konten di akun YouTube-nya tidak memperoleh keuntungan melainkan menimbulkan kerugian.

"Secara materil saya mau bilang, saya bukan dapat untung, saya malah rugi seperti itu sih," tutur Haris.

Mencemarkan Nama Baik

Sebagaimana diketahui, Haris didakwa oleh jaksa telah mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi itu.

Baca Juga: Jaksa Minta Bukti Luhut Main Tambang di Papua, Haris Azhar: Ini Kan Podcast, Bukan Sidang Skripsi

Jaksa menyatakan pernyataan Haris dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut.

Video tersebut berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

Haris didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI