KPK Tak Ikuti Jejak Kejagung Tunda Pemeriksaan yang Libatkan Capres-Cawapres: Pemberantasan Korupsi Tetap Jalan!

Senin, 21 Agustus 2023 | 17:22 WIB
KPK Tak Ikuti Jejak Kejagung Tunda Pemeriksaan yang Libatkan Capres-Cawapres: Pemberantasan Korupsi Tetap Jalan!
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta. [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan mengikuti jejak Kejaksaan Agung (Kejagung) yang akan menunda pengusutan kasus korupsi melibatkan calon presiden, calon wakil presiden hingga calon kepala daerah menjelang pemilu 2024

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, sesuai kewenangannya di undang-undang pemberantasan korupsi harus tetap berjalan.

"KPK tentu tetap bekerja sesuai ketentuan tugas pokok, fungsi KPK sebagaimana yang telah diamanatkan. Pemberantasan korupsi tetap berjalan," tegasnya.

Ali menyebut, insan KPK akan tetap bekerja secara profesional dan transparan jelang tahun politik.

"Kami pastikan semua upaya kerja pemberantasan korupsi yang KPK lakukan tetap junjung profesionalisme, transparan. Dan dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam memorandum menyambut pelaksanaan Pemilu 2024, Minggu (20/8/2023), menyampaikan memorandum kepada jajaran Jaksa Agung Muda bidang Intelijen agar ditindaklanjuti.

"Perlunya mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat 'black campaign', yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan," ungkap Burhanuddin dalam keterangannya.

Burhanuddin bahkan memerintahkan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus untuk menunda proses pemeriksaan baik di penyelidikan maupun penyidikan sampai seluruh tahapan pencalonan selesai.

"Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu. Segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama," tuturnya.

Baca Juga: Perang Bintang Seleb Nyaleg di Pemilu 2024

Selain itu, Burhanuddin memerintahkan untuk segera melaksanakan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam proses pemilihan umum sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI